(Foto : Dok Istimewa)
TANGERANG SELATAN Tabloidtipikornews .com– Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer, Kamis (4/6/2026).
Informasi tersebut diperoleh saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan sebuah toko yang dinilai mencurigakan dan diduga menjual obat keras tanpa izin yang sah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai penjaga toko.
“Saya hanya kerja dan menjaga toko saja. Kalau pemiliknya Bang Furkam. Soal lainnya saya kurang tahu,” ujarnya.
Tim media juga memperoleh informasi adanya sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut.
Sebagaimana diketahui, peredaran obat keras golongan tertentu seperti tramadol dan eximer diatur secara ketat. Obat tersebut hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter dan melalui jalur distribusi resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak yang memperjualbelikan sediaan farmasi tanpa izin berpotensi dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Raya.
Menurutnya, peredaran obat keras tanpa pengawasan yang tepat dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.
“Saya meminta Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran hukum,” ujarnya saat dihubungi media.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan serta penelusuran terhadap dugaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat keras.
Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Rizk)

