(Foto: Ilustrasi )

Tabloidtipikornews.com – Tangerang Selatan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di dunia kerja. Oleh karena itu, pekerja maupun perusahaan perlu memahami ketentuan yang berlaku agar proses PHK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja dan masih berlaku hingga Agustus 2026.

Pemberitahuan PHK Harus Dilakukan Secara Tertulis

Sebelum melakukan PHK, pengusaha wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja. Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK. Sementara bagi pekerja yang masih menjalani masa percobaan, pemberitahuan diberikan paling lambat 7 hari kerja sebelum pengakhiran hubungan kerja.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan diri atau menyampaikan keberatan apabila tidak sependapat dengan keputusan PHK.

Perselisihan Diselesaikan Melalui Bipartit dan Mediasi

Apabila pekerja menolak keputusan PHK, penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha paling lama 30 hari kerja.

Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hak Pekerja Saat Terjadi PHK

Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh hak berupa:

– Uang Pesangon, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK.
– Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), bagi pekerja yang memenuhi syarat masa kerja sesuai ketentuan.
– Uang Penggantian Hak (UPH), berupa hak-hak yang belum diterima pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran hak yang diterima pekerja tidak selalu sama karena bergantung pada alasan PHK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Besaran Pesangon Berbeda Sesuai Alasan PHK

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa besaran uang pesangon dapat berbeda-beda, mulai dari 0,5 kali, 0,75 kali, 1 kali, hingga 2 kali ketentuan uang pesangon, tergantung alasan terjadinya PHK.

Karena itu, pekerja maupun perusahaan perlu memperhatikan dasar hukum PHK sebelum menentukan besaran hak yang harus dibayarkan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Pahami hak dan kewajiban masing-masing sebelum menyetujui proses PHK.
2. Simpan seluruh dokumen, surat pemberitahuan, dan bukti komunikasi yang berkaitan dengan proses PHK.
3. Apabila memenuhi persyaratan, pekerja dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Jika terjadi perselisihan, utamakan penyelesaian melalui musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar setiap perselisihan hubungan industrial diselesaikan secara dialogis dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Penulis: Ari Sapta Geni

By admin