(Foto Ilustrasi)

Tabloidtipikornews.com – Tangerang Selatan* — Jelang musim Pemilihan Kepala Desa di berbagai wilayah, netralitas RT dan RW kembali menjadi perhatian. Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah, RT dan RW diminta untuk tidak berpihak dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkades.

Kewajiban netral ini memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades Pasal 33 dan 34* disebutkan bahwa perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa dilarang menjadi tim sukses calon kepala desa. RT dan RW termasuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan desa.
Aturan turunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga memperkuat hal yang sama. Sejumlah regulasi daerah menegaskan larangan bagi Ketua RT, RW, dan unsur lembaga desa lainnya untuk menjadi pelaksana kampanye maupun tim sukses.

*3 Hal yang Dilarang Dilakukan RT/RW*
Berdasarkan materi sosialisasi yang beredar, ada tiga bentuk keterlibatan yang tidak diperbolehkan:
1. Mengajak atau mempengaruhi warga untuk memilih calon tertentu.
2. Membagikan uang, sembako, atau bantuan lain mengatasnamakan calon.
3. Menggunakan fasilitas umum lingkungan seperti pos RT, posyandu, atau balai warga untuk kegiatan pemenangan calon.
Jika melanggar, sanksinya tegas. RT/RW dapat diberhentikan dari jabatannya, melalui mekanisme yang diajukan oleh BPD dan diputuskan oleh Kepala Desa dengan persetujuan Camat.

*Tugas RT/RW yang Tetap Boleh Dilakukan*
Netral bukan berarti pasif. Saat Pilkades, RT/RW justru punya peran penting yang diperbolehkan, yaitu:
1. Mensosialisasikan jadwal, tahapan, dan tata cara Pilkades kepada warga.
2. Membantu proses pendataan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap.
3. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

*Mengapa Harus Netral?*
Alasannya sederhana. RT dan RW adalah pelayan bagi seluruh warga tanpa kecuali. Jika ikut berkampanye, potensi perpecahan di lingkungan akan besar dan kerawanan konflik antar warga bisa meningkat.

Secara etika, RT/RW adalah tokoh masyarakat yang dipercaya. Sikap tidak memihak adalah bentuk penghargaan terhadap perbedaan pilihan politik warga.

*Saluran Pengaduan*
Masyarakat diimbau aktif mengawasi. Apabila menemukan RT/RW yang terbukti berkampanye, laporan dapat disampaikan kepada Camat setempat. Bukti yang bisa dilampirkan berupa foto, video, atau keterangan saksi.
Netralitas bukan berarti tidak peduli. Justru dengan bersikap netral, RT/RW ikut menjaga Pilkades berjalan jujur, adil, dan damai.
Pilihan boleh berbeda, persaudaraan harus tetap terjaga.

Penulis : Ari Sapta Geni

By admin