(Foto: Dok Baka)
Jakarta Tabloidtipikornews.com– Sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim dengan kembali memanas. Sejumlah kejanggalan mencuat dalam proses persidangan, khususnya terkait klaim pembelian lahan yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, ahli waris melalui perwakilannya, Makawi bin H. Abdul Halim, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian terkait kewajiban pembayaran atau ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 17.204 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarga sejak tahun 1960-an.
Lahan tersebut saat ini diketahui telah berdiri bangunan di kawasan .
Kejanggalan di Persidangan
Dalam persidangan yang tengah berlangsung, pihak disebut menyampaikan bahwa pembelian tanah dilakukan pada tahun 1981 dari H. Abdul Halim.
Namun, fakta tersebut dipertanyakan oleh pihak ahli waris, mengingat H. Abdul Halim diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1978.
Selain itu, muncul keterangan bahwa transaksi dilakukan melalui pihak lain yang mengaku telah membeli dari H. Abdul Halim pada tahun 1981. Kondisi ini dinilai menimbulkan keraguan terhadap keabsahan rantai kepemilikan tanah tersebut.
Upaya Klarifikasi Belum Temui Hasil
Pada Selasa (14/4/2026), pihak ahli waris bersama aparat penegak hukum dari Mabes Polri serta perwakilan dari lingkungan Istana mendatangi kantor pusat .
Rombongan tersebut turut didampingi oleh Staf Kepresidenan bidang Tata Negara, Birokrasi, dan Hukum, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM.
Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Direktur Utama perusahaan tidak berhasil. Pihak perusahaan disebut tidak memberikan izin pertemuan maupun ruang dialog, serta meminta agar seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Menunggu Putusan Persidangan
Menanggapi perkembangan tersebut, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM. menyampaikan agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tunggu tanggal 20 hasil persidangan yang akan berjalan. Dari situ Haji Makawi akan menindaklanjuti dari apa usahanya selama ini memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Desakan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan sengketa lahan di kawasan strategis ibu kota. Pihak ahli waris berharap adanya kepastian hukum serta kejelasan atas status kepemilikan tanah yang mereka klaim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
(Baka)
Kalau mau, ka, saya bisa bantu:
- atau
