Tangerang tabloidtipikornews.com – Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang berhasil mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Rajeg.

“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni JR (39) dan MT (39), di kediaman masing-masing di wilayah Tigaraksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemerasan terhadap korban DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Saat hendak pulang, korban dicegat oleh beberapa orang yang mengendarai sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban kemudian dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN.

Pelaku selanjutnya mengambil uang milik korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM. Setelah itu, korban diturunkan di jalan, sementara sepeda motor dan kartu ATM miliknya dikembalikan.

“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” kata Indra Waspada.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan aksi serupa yang dilakukan para pelaku di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026). Korbannya adalah seorang pria berinisial MH.

Para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dengan tangan diikat dan mata dilakban. Selain itu, para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta serta merampas telepon genggam milik korban.

Di dalam kendaraan, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku kemudian meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta.

Korban juga dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Saat melintas di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan dan dipesankan transportasi online. Ponsel korban kemudian dikembalikan.

Pada Jumat (19/6/2026), polisi kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya.

Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Indra Waspada.( Yanto Agus) )

By admin