(Gambar: Ilustrasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi)

Tabloidtipikornews Tangerang  – Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai instansi berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum, baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Dari berbagai perkara yang mencuat, terdapat oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, dan di sisi lain terdapat pula oknum dari institusi Kejaksaan yang tengah menjadi objek penyelidikan oleh Kepolisian.

Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka yang berasal dari institusi Polri, yakni Sony Sonjaya dan Lalu Muhammad Iwan, terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony Sonjaya merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen). Sementara Lalu Muhammad Iwan merupakan perwira tinggi aktif Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Sony Sonjaya kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Status tersebut menjadikan mantan jenderal polisi itu sebagai salah satu figur yang paling banyak disorot dalam perkara yang masih terus berkembang.

Sementara itu, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN juga ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 2 Juli 2026.

LMI menjadi tersangka terbaru dari unsur Polri aktif yang diperbantukan di BGN. Ia diduga terlibat dalam skema komersialisasi pengadaan peralatan penunjang program berupa wadah makanan (food tray/ompreng) yang diduga dijual dengan harga tinggi kepada calon mitra SPPG sebagai syarat memperoleh prioritas kontrak.

Di sisi lain, perkembangan terbaru datang dari Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan terhadap sebuah kafe dan money changer di Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan tersebut dikawal ketat oleh personel Brimob bersenjata.

Penggeledahan itu dikabarkan berkaitan dengan penyelidikan yang menyeret nama Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, terkait dugaan kepemilikan kafe dan money changer tersebut. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi mata uang asing pecahan Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura. Hingga kini jumlah keseluruhan uang tersebut masih dalam proses penghitungan.

Meski demikian, hingga saat tulisan ini dibuat belum ada keterangan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan adanya keterkaitan langsung antara temuan tersebut dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Diketahui, penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, di antaranya pengadaan batu bara, perkara ASABRI, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.

Kepolisian, Kejaksaan, dan juga KPK sama-sama diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menangani perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing. Dalam praktiknya, ketiga institusi tersebut kerap menangani perkara besar yang menjadi perhatian publik.

Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap tidak terjadi persaingan antar lembaga, melainkan sinergi dalam memberantas korupsi. Siapa yang paling berwenang atau paling efektif dalam memberantas korupsi bukanlah persoalan utama. Yang jauh lebih penting adalah setiap dugaan tindak pidana korupsi dapat diusut secara profesional, transparan, tanpa pandang bulu, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Biarlah masyarakat yang menilai kinerja masing-masing institusi melalui hasil nyata, bukan sekadar narasi.

Opini: ASG

By admin