(Gambar Ilustrasi)

 

Oleh: Ari Sapta Geni

Praktik pungutan liar (pungli) dan komersialisasi di dunia pendidikan kini telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik dan, dalam banyak kasus, seolah dinormalisasi. Fenomena ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan, penyalahgunaan fungsi komite sekolah, hingga kecenderungan menjadikan institusi pendidikan sebagai sarana mencari keuntungan.

Tumbuh suburnya mentalitas “mencari untung” dalam lingkungan pendidikan dipengaruhi oleh beberapa faktor utama.

Pertama, komersialisasi pendidikan. Pendidikan kerap dipandang sebagai komoditas, sehingga berbagai kebutuhan operasional yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara atau telah dianggarkan melalui mekanisme yang sah justru dibebankan kepada peserta didik dan orang tua melalui berbagai bentuk pungutan.

Kedua, adanya celah aturan dan peran komite sekolah yang disalahgunakan. Tidak jarang pungutan dikemas dalam bentuk “sumbangan sukarela”. Namun dalam praktiknya, nominal telah ditentukan dan terdapat tekanan atau kewajiban untuk membayar. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip sukarela yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, lemahnya pengawasan. Minimnya transparansi pengelolaan dana serta lambannya tindakan tegas dari pihak berwenang membuat praktik pungli terus berulang dan sulit diberantas.

Normalisasi pungli di lingkungan pendidikan dapat menimbulkan dampak yang serius. Dari sisi sosial, praktik ini menciptakan ketidakadilan akses pendidikan karena siswa dari keluarga kurang mampu berisiko tidak memperoleh fasilitas belajar yang setara atau bahkan terancam putus sekolah. Dari sisi moral, pungli dapat menanamkan budaya koruptif sejak dini kepada generasi penerus bangsa.

Karena itu, orang tua dan masyarakat perlu memahami perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan mengandung unsur kewajiban membayar, sedangkan sumbangan bersifat sukarela tanpa paksaan, tanpa penetapan nominal, dan tanpa konsekuensi bagi yang tidak memberikan.

Apabila menemukan atau mencurigai adanya indikasi pungli di sekolah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi, seperti Ombudsman Republik Indonesia maupun layanan pengaduan Saber Pungli. Keberanian masyarakat untuk melapor menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong terciptanya dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Pendidikan seharusnya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ruang yang membuka peluang bagi praktik-praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua.

 

By admin