(Foto:Dok Tim)
TabloidtipikorNews.com | Tangerang – Proyek peningkatan jalan paving blok yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 di Kampung Pasar Sore RW 002, Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ansori Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp59.850.000.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Senin (27/7/2026), proyek tersebut diduga mengalami lemahnya pengawasan. Padahal, secara administratif pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis konstruksi maupun kontrak kerja yang mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah dugaan yang menjadi sorotan di antaranya:
- Diduga terjadi pengurangan volume material pada pekerjaan.
- Kualitas material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
- Pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Seorang aktivis Kabupaten Tangerang berinisial AJ yang ditemui awak media menyampaikan bahwa kualitas pekerjaan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini, baik dari segi material maupun metode pengerjaannya. Pengawasan dari instansi terkait harus diperketat agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (27/7/2026), pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Chandra)
