(Foto Istimewa)

TANGERANG, TabloidTipikornews.com – Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menjadi sorotan. Pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai standar yang semestinya dan dinilai masih minim dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lokasi pada Sabtu (26/9/2026) menunjukkan adanya sejumlah hal yang menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan maupun kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan berpotensi tidak dilaksanakan secara optimal. Namun, untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi teknis dari pihak yang memiliki kewenangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp485.929.000,00, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Hasan Putra Pratama dan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Sorotan tidak hanya menyangkut kualitas fisik pekerjaan, tetapi juga penerapan K3 di lokasi proyek. Mengingat pekerjaan konstruksi melibatkan penggunaan alat, material, serta aktivitas pekerja di sekitar akses jalan, aspek keselamatan kerja semestinya menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Selain itu, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak juga perlu dipastikan. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada prinsipnya harus mengacu pada gambar kerja, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, mutu material, serta ketentuan teknis lainnya yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Atas adanya dugaan tersebut, Dinas PUPR Kota Tangerang selaku instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan drainase/gorong-gorong tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan K3 yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak terkait diharapkan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun CV Hasan Putra Pratama mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.

Redaksi Tabloid Tipikor membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai standar teknis, progres pekerjaan, kualitas pelaksanaan, serta penerapan K3 di lokasi proyek.

(Nana.H)

By admin