(Foto :Ilustrasi)

Oleh: Ahmad Kurtubi
IPME02, Universitas Pamulang Kota Serang

SERANG, Tabloidtipikornews .com– Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Setiap orang berhak menyampaikan gagasan, memiliki pandangan politik, serta menentukan identitas dan keyakinannya tanpa adanya tekanan atau diskriminasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam negara demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi prinsip utama. Sejarah telah menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu besar dan tidak terkontrol sering kali berujung pada tindakan sewenang-wenang serta pelanggaran hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan melalui prinsip trias politica menjadi penting agar tercipta keseimbangan antara lembaga negara.

Kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut menjadi salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Meski demikian, kebebasan bukan berarti tanpa batas. Setiap warga negara tetap wajib menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati peraturan perundang-undangan.

Indonesia sebagai negara hukum telah menegaskan prinsip tersebut dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan hukum, termasuk dalam perlindungan dan pengaturan hak asasi manusia.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Indonesia sejak awal dicita-citakan sebagai negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law). Dalam konsep tersebut, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara sekaligus memastikan kehidupan bermasyarakat berjalan tertib dan adil.

Demokrasi sebagai sebuah gagasan juga telah mengalami perjalanan panjang dalam sejarah. Aristoteles memandang demokrasi sebagai salah satu bentuk pemerintahan yang lahir melalui perkembangan sistem politik. Sementara itu, Joseph Schumpeter melihat demokrasi sebagai prosedur kelembagaan dalam pengambilan keputusan politik melalui persaingan yang sehat untuk memperoleh dukungan rakyat.

Di era modern, demokrasi semakin diterima sebagai sistem politik yang mampu mengatur hubungan sosial dan politik secara damai. Demokrasi memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan bangsa melalui berbagai mekanisme, termasuk pemilihan umum.

Namun demikian, kebebasan dalam demokrasi harus diiringi dengan kesantunan politik dan tanggung jawab sosial. Masyarakat yang bebas bukan berarti bebas melakukan segala hal tanpa aturan. Justru kebebasan harus berjalan berdampingan dengan hukum agar tidak terjadi penindasan terhadap pihak yang lemah.

Aturan hukum harus menjadi pedoman bersama bagi seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, elit politik, pelaku usaha, maupun masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan harus diproses melalui lembaga peradilan secara adil tanpa pandang bulu.

Kesimpulan

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara berkewajiban membuka ruang publik yang sehat agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan berpartisipasi dalam kehidupan politik secara optimal.

Selain itu, negara harus mencegah berkembangnya praktik politik uang yang dapat merusak kualitas demokrasi. Politik uang tidak hanya melahirkan pemimpin yang korup, tetapi juga mencederai hati nurani masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta meningkatkan partisipasi warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab, demokrasi Indonesia diharapkan mampu tumbuh semakin matang, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

By admin