(Foto : Dok Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, Tabloidtipikornews.com — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di PT VPlast Indonesia, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sejumlah mantan dan pekerja aktif mengungkap dugaan persoalan terkait upah, jam kerja, status pekerja harian lepas (HL), BPJS hingga THR.

Salah satu informasi yang mencuat adalah adanya pekerja yang disebut hanya menerima Rp104 ribu untuk bekerja selama 12 jam. Jika benar, kondisi tersebut perlu diperiksa, terutama terkait ketentuan waktu kerja, pembayaran lembur dan kesesuaian upah dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk 2026, UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.210.377 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.

STATUS HL BERTAHUN-TAHUN?

Sumber juga menyebut terdapat pekerja berstatus HL yang telah bekerja selama 4 hingga 5 tahun.

Padahal, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perjanjian kerja harian berlaku untuk pekerjaan tertentu dengan ketentuan waktu dan volume pekerjaan tertentu. Apabila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja harian tersebut dapat berubah menjadi hubungan kerja berdasarkan PKWTT sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pola kerja dan status para pekerja HL di perusahaan tersebut perlu diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

BPJS DAN THR TURUT DIPERTANYAKAN

Selain status dan upah, sumber juga mempertanyakan kepesertaan BPJS Kesehatan serta pembayaran THR kepada pekerja HL.

Status sebagai pekerja harian tidak serta-merta menghilangkan hak pekerja atas jaminan sosial maupun THR sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DISNAKER DIMINTA TURUN TANGAN

Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten diminta melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan:

  • Sistem dan besaran upah pekerja;
  • Jam kerja dan pembayaran lembur;
  • Status serta masa kerja pekerja HL;
  • Jumlah hari kerja setiap bulan;
  • Kepesertaan BPJS;
  • Pembayaran THR; dan
  • Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Pemeriksaan diperlukan agar hak pekerja tidak hanya menjadi persoalan yang beredar di kalangan buruh.

PT VPLAST INDONESIA BERHAK MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Redaksi menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. PT VPlast Indonesia memiliki hak jawab untuk menjelaskan sistem pengupahan, status pekerja, jam kerja, lembur, BPJS dan pembayaran THR.

Jika seluruh hak pekerja telah dipenuhi sesuai aturan, perusahaan tentu dapat memberikan penjelasan dan bukti administrasinya kepada publik.

Kini publik menunggu langkah Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten: apakah akan turun langsung memeriksa dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT VPlast Indonesia?

(Nana.h)

By admin