Tabloidtipikornews.com -Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam yang terjadi di sebuah warung es di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wita. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IB(31) pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kasus ini bermula ketika korban membeli minuman di sebuah warung es dan sempat meletakkan dua unit handphone miliknya di atas meja saat melakukan pembayaran. Setelah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari kedua ponselnya tertinggal. Saat kembali ke warung, barang tersebut sudah tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jembrana, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A54 warna putih, satu unit iPhone 11 warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, S.H.,M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana,” ujar AKP I Gede Alit Darmana.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kedua handphone milik korban yang tertinggal di atas meja warung tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan dalam perkara lain.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berada di tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak lengah meninggalkan barang berharga di tempat umum. Apabila masyarakat mengetahui ataupun mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat,” ungkapnya.

Polres Jembrana menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

By admin