(Foto Dok Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG Tabloidtipikornews.com— Pelaksanaan pekerjaan penanaman kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di sepanjang Jalan Raya Rajeg–Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Tangerang.

Sorotan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai legalitas surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab, dasar pelaksanaan kegiatan, serta perizinan yang diperlukan dalam pekerjaan jaringan kabel listrik di kawasan tersebut.

Ketua DPD IWO-I Kabupaten Tangerang, Sopiyan, menilai bahwa setiap pekerjaan infrastruktur yang berkaitan dengan jaringan kelistrikan harus dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan para pekerja.

Menurutnya, keberadaan dokumen legalitas dan kejelasan pihak pelaksana merupakan aspek penting yang perlu dipastikan agar pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan legalitas, pihak yang bertanggung jawab justru tidak memberikan penjelasan secara terbuka. Kami meminta agar seluruh dokumen dan dasar pelaksanaan pekerjaan dapat dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sopiyan.

Ia juga mendorong pihak PLN maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan penanaman kabel SKTM 20 kV tersebut, termasuk siapa pelaksana kegiatan, siapa pemberi pekerjaan, serta apakah seluruh perizinan dan persyaratan teknis yang diperlukan telah dipenuhi.

Selain aspek administrasi, pelaksanaan pekerjaan di sepanjang jalan raya juga perlu memperhatikan keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat. Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengamanan area pekerjaan, serta pengaturan lalu lintas menjadi hal penting yang harus diperhatikan sesuai kondisi dan risiko pekerjaan.

IWO-I Minta PLN Berikan Klarifikasi

Sopiyan menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan publik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta PLN dan pihak pelaksana pekerjaan membuka ruang komunikasi serta memberikan klarifikasi secara resmi mengenai legalitas dan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak berkembang berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan.

“Apabila seluruh dokumen, perizinan, dan persyaratan teknis telah terpenuhi, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, tentu perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dokumen perjanjian, perizinan, identitas pelaksana, serta penjelasan resmi dari pihak PLN masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Tabloidtipikornews.com akan membuka ruang klarifikasi bagi pihak PLN, pelaksana pekerjaan, maupun instansi berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan persoalan ini dapat dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.(Nana.H)

By admin