(Foto Dok: Narasumber)
TANGERANG – tabloidtipikornews.com — Seorang suami mengaku kebingungan setelah istrinya berinisial YYH meninggalkan rumah sejak 31 Agustus 2026. Menurut keterangannya, kepergian tersebut membuat dua anak mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) harus menjalani hari-hari tanpa kehadiran ibu mereka.
Kepada Tabloid Tipikor News.com, sang suami mengatakan bahwa istrinya pergi tanpa sepengetahuannya. Hingga berita ini ditulis, ia mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan istrinya.
“Dua anak saya masih membutuhkan ibunya. Mereka masih SD, tetapi sekarang harus menjalani hari-hari tanpa kehadiran ibu mereka,” ujar sang suami dengan nada kecewa.
Suami Minta Keberadaan Istri Ditelusuri
Sang suami berharap pihak berwenang dan instansi terkait dapat membantu menelusuri keberadaan istrinya, termasuk memastikan informasi mengenai dugaan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang diduga mengajak istrinya bekerja serta lokasi tempat istrinya bekerja. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
“Saya minta tolong agar keberadaan istri saya bisa diketahui. Saya ingin tahu di mana dia sekarang dan siapa yang mengajaknya bekerja,” ungkapnya.
Pertimbangkan Menempuh Jalur Hukum
Sang suami menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian. Ia berharap istrinya dapat memberikan penjelasan mengenai kepergiannya serta tetap memperhatikan kebutuhan dan hak kedua anak mereka.
“Saya berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dan memperhatikan anak-anak. Jika tidak ada penyelesaian, saya akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan dan pemenuhan hak anak. Meski demikian, dugaan penelantaran anak maupun keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Secara hukum, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan keadaan yang sebenarnya, termasuk kondisi pengasuhan anak, pemenuhan kebutuhan mereka, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Ketentuan hukum yang dapat dikaji sesuai fakta perkara antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 49 mengenai penelantaran dalam lingkup rumah tangga, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari YYH mengenai alasan kepergiannya maupun informasi tentang keberadaannya. Redaksi membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Rizky
Tabloid Tipikor News.com
