(Foto : Dok ASG)

Tabloidtipikornews.com – Tangerang Selatan. Tempat ibadah merupakan fasilitas umum yang memiliki peran penting bagi masyarakat, tidak hanya sebagai sarana menjalankan ibadah, tetapi juga sebagai tempat berlangsungnya berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Salah satunya adalah Mushola Al-Barkah yang dibangun dan dirawat secara swadaya oleh warga.

Mushola Al-Barkah yang berlokasi di Kampung Kademangan RT 04/RW 03, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, mengalami longsor pada sisi bangunan yang berbatasan langsung dengan Sungai Cisalak. Derasnya aliran sungai membuat lokasi tersebut rentan terhadap abrasi dan longsor.

Menurut keterangan warga, pada Oktober 2025 telah terjadi keretakan dan penurunan tanah di sisi bangunan mushola akibat gerusan Sungai Cisalak. Kondisi tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kelurahan Kademangan. Saat itu, pihak kelurahan telah meninjau lokasi dan menyampaikan bahwa laporan akan segera diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Namun, hingga beberapa bulan kemudian belum ada penanganan yang dilakukan. Akibatnya, pada Selasa, 16 Juni 2026, longsor semakin parah hingga meruntuhkan sebagian bangunan Mushola Al-Barkah.

Peristiwa tersebut kembali dilaporkan kepada pihak Kelurahan Kademangan. Beberapa hari setelah kejadian, Lurah Kademangan bersama perwakilan Sumber Daya Air (SDA) Kota Tangerang Selatan meninjau langsung lokasi longsor. Dalam peninjauan tersebut disampaikan bahwa penanganan dan pembangunan akan segera dilakukan.

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pekerjaan maupun langkah pengamanan untuk mencegah longsor susulan yang berpotensi mengancam bagian bangunan lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena mushola masih digunakan sebagai tempat ibadah.

Mulyadi, Ketua RT 04/RW 03, mewakili warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan perbaikan agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

“Kami berharap pemerintah segera melakukan perbaikan. Mushola ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan setiap hari digunakan untuk beribadah,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan dari pemerintah.

“Sudah hampir satu tahun belum ada bantuan perbaikan dari pemerintah. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa atau bangunannya roboh total, baru dilakukan tindakan,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki kewajiban melakukan langkah cepat dalam penanganan bencana, mulai dari pelaporan, pengamanan lokasi, pendataan kerusakan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar kerusakan tidak semakin meluas dan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas ibadah tersebut tetap terjamin.

Liputan: Ari Sapta Geni

By admin