(Gambar Ilustrasi )

PURWAKARTA — Tabloidtipikornews.com

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan anomali pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018.

Menurut KMP, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari besaran kewajiban yang diduga belum dibayarkan kepada desa. Pemeriksaan juga perlu diarahkan pada dasar penghitungan DBHP, proses penganggaran, perubahan alokasi, pencatatan kewajiban, hingga realisasi pembayaran kepada pemerintah desa.

KMP menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu diuji melalui dokumen resmi, yakni dugaan penganggaran DBHP di bawah ketentuan, perubahan alokasi menjadi Rp0 dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dugaan tidak tersalurkannya DBHP, serta informasi mengenai alasan penundaan pembayaran yang pernah disampaikan Dedi Mulyadi pada 8 November 2025.

Selain itu, KMP menilai pemberitaan detikNews pada 31 Agustus 2016 mengenai pembangunan Jalan Lingkar Barat Purwakarta dapat menjadi salah satu konteks untuk menelaah struktur belanja pembangunan daerah pada periode tersebut.

KMP menegaskan, hal-hal tersebut merupakan petunjuk awal yang masih memerlukan verifikasi. Belum dapat disimpulkan adanya penyimpangan pidana maupun hubungan antara pembayaran DBHP dan pembiayaan proyek infrastruktur tanpa didukung bukti yang memadai.

Bukan Sekadar Persoalan Tunggakan

Pembayaran DBHP pada tahun berikutnya tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai pemenuhan hak fiskal desa pada tahun anggaran sebelumnya.

Oleh karena itu, KMP mendorong agar setiap pembayaran lintas tahun direkonsiliasi berdasarkan tahun kewajiban, sumber anggaran, dasar hukum pembayaran, serta pencatatan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Pernyataan Dedi Mulyadi pada 8 November 2025 mengenai penundaan DBHP dengan alasan angka pembangunan meningkat juga perlu ditempatkan dalam konteks yang utuh. Isi pernyataan, dasar perencanaan, dan kaitannya dengan kebijakan penganggaran perlu dikonfirmasi melalui sumber asli serta dokumen resmi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah kebijakan penundaan memiliki dasar hukum dan penganggaran yang memadai serta bagaimana dampaknya terhadap pemenuhan hak pemerintah desa.

Sementara itu, pemberitaan detikNews pada 31 Agustus 2016 mengenai pembangunan Jalan Lingkar Barat Purwakarta dapat dijadikan bahan pembanding untuk menelaah prioritas belanja infrastruktur pada periode yang sama.

Namun, KMP tidak menyatakan bahwa dana DBHP digunakan untuk membiayai proyek tersebut. Kemungkinan adanya hubungan anggaran hanya dapat dinilai setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen APBD, realisasi belanja, bukti transaksi, dan pencatatan akuntansi yang relevan.

APH Diminta Menelusuri Dokumen dan Rantai Pertanggungjawaban

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, KMP mendorong APH memeriksa sejumlah aspek berikut:

1. Dasar penghitungan DBHP Tahun Anggaran 2016–2018, termasuk ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun.
2. APBD dan Perubahan APBD, khususnya dasar hukum, proses pembahasan, serta alasan perubahan alokasi DBHP menjadi Rp0 apabila tercantum dalam dokumen resmi.
3. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang menjadi dasar penghitungan DBHP.
4. Laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk neraca, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), dan pencatatan kewajiban kepada pemerintah desa.
5. Bukti penyaluran DBHP kepada desa, termasuk pembayaran sebagian, pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya, dan rekonsiliasi kewajiban.
6. Dokumen realisasi belanja infrastruktur, sepanjang relevan dengan pemeriksaan dan didukung bukti yang dapat diverifikasi.
7. Peran pejabat dan pihak terkait, berdasarkan kewenangan, keputusan, tindakan, serta bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

Melalui pemeriksaan tersebut, APH diharapkan dapat membedakan apakah persoalan yang ditemukan merupakan kekeliruan administratif, pelanggaran terhadap kewajiban hukum, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pengujian Unsur Hukum Harus Berdasarkan Bukti

KMP berpandangan bahwa dugaan anomali DBHP Purwakarta TA 2016–2018 perlu ditelaah secara menyeluruh dan tidak berhenti pada perbedaan angka dalam dokumen anggaran.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta unsur lain yang dipersyaratkan oleh ketentuan pidana yang relevan, APH diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa besar DBHP yang diduga belum disalurkan, melainkan juga bagaimana kewajiban tersebut dihitung, apa dasar perubahan alokasinya, bagaimana pencatatannya, dan bagaimana pertanggungjawaban setiap keputusan dilakukan.

KMP menegaskan bahwa pengelolaan DBHP harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga pemenuhan hak fiskal pemerintah desa.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan penetapan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

(Yanto Agus)

By admin