(Foto : Dok Istimewa)

Kabupaten Tangerang Tabloidtipikornews.com
Sekitar hari Minggu, 7 Juni 2026, pukul 17.00 WIB, warga menemukan adanya dua titik pembakaran yang diduga merupakan pembakaran limbah sampah yang dikelola oleh warga di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pembakaran tersebut mengeluarkan asap berwarna hitam pekat yang menyebar hingga ke lingkungan permukiman warga.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, warga segera berkoordinasi dengan Ketua. RT 02/RW 02 setempat. Pada lokasi pertama, Ketua RW dengan cepat merespons keluhan warga dengan menghubungi petugas pemadam kebakaran. Pemadaman kemudian dilakukan dengan bantuan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, pada lokasi kedua yang berjarak sekitar 300 meter dari titik pertama berada di wilayah yang sama RT 02/RW 02 , warga bersama Ketua RW telah berupaya menemui pemilik atau pihak yang melakukan pembakaran untuk meminta agar aktivitas tersebut dihentikan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang baik.

Akibat pembakaran yang berlangsung selama beberapa hari, pada hari Selasa warga mulai mengeluhkan sesak napas dan merasa terganggu akibat udara yang tercemar asap pembakaran. Ketua RW 02 kembali menghubungi petugas pemadam kebakaran yang akhirnya datang pada Selasa, 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB untuk melakukan penanganan di lokasi.

Selanjutnya, pada hari Rabu, 11 Juni 2026, saya bersama warga mendatangi langsung lokasi pembakaran untuk menyampaikan keluhan masyarakat dan meminta agar aktivitas pembakaran segera dihentikan. Hal tersebut dilakukan karena asap yang ditimbulkan telah masuk ke area permukiman warga dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan.

Video kejadian dan kondisi di lapangan turut dilampirkan sebagai bukti pendukung atas laporan dan keluhan warga terkait dugaan pembakaran limbah sampah tersebut.

Warga berharap Pemerintah Desa Pisangan Jaya, Pemerintah Kecamatan Sepatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, serta aparat terkait dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
(Rizky)

By admin