(Foto Ilustrasi)
Tabloidtipikornews.com – Tangerang
Perlindungan hukum terhadap rakyat masih jauh dari harapan merupakan realitas yang diakui oleh banyak pihak, termasuk lembaga pemantau hak asasi manusia dan para pengamat hukum. Kesenjangan antara ketentuan hukum yang tertulis dengan realitas di lapangan masih sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi ini dipengaruhi oleh lemahnya implementasi aturan, ketidaksetaraan akses terhadap keadilan, serta putusan yang terkadang belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Faktor utama yang menyebabkan kondisi tersebut terus berlanjut antara lain:
Ketimpangan Akses Keadilan
Masyarakat rentan dan kurang mampu sering kali menghadapi kendala biaya, minimnya pengetahuan hukum, serta prosedur yang rumit ketika berupaya memperjuangkan hak-haknya. Akibatnya, asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lemahnya Implementasi Aturan
Berbagai peraturan perundang-undangan telah disahkan untuk melindungi hak-hak warga negara. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan aturan tersebut masih kerap menghadapi hambatan, baik dari sisi pengawasan, sumber daya, maupun konsistensi penegakan hukum.
Krisis Kepercayaan Publik
Masih adanya anggapan tentang lambatnya penanganan perkara, dugaan intervensi, hingga praktik-praktik yang mencederai integritas penegakan hukum membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum mengalami penurunan. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum untuk terus melakukan pembenahan.
Di sisi lain, kehadiran berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi advokat, dan komunitas pendamping masyarakat di berbagai daerah diharapkan mampu menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sangat dibutuhkan agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi secara maksimal.
Hukum pada hakikatnya hadir untuk memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi bantuan hukum, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan sistem hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat.
Sebab hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam peraturan, tetapi juga harus dirasakan manfaat dan keadilannya oleh setiap warga negara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun latar belakangnya.
ASG
