‎(Foto : Dok Istimewa)
‎Pidie Tabloidtipikornews.com– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Pidie, Kamis (23/4/2026).
‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor.
‎Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pihak kepolisian pada Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, aksi pencurian diketahui terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.
‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.
‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan, SH, M.Si menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi.
‎“Pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Pada salah satu kejadian, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok motor,” ujar Iptu Mirzan.
‎Ia menambahkan, para pelaku biasanya beraksi pada waktu sepi guna menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka diketahui terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara lainnya berperan di beberapa lokasi berbeda.
‎Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat merah putih. Polisi juga mengungkap salah satu kendaraan sempat dijual setelah warna catnya diubah.
‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN ditangkap di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN diamankan di kawasan SPBU Blang Malu, sedangkan AM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah.
‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
‎Polres Pidie turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian serupa.
(Risky)
