Dr. Nanda Ungkap Sisi Gelap KPR Floating: Hati-Hati!

Kenaikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) floating di tengah kondisi likuiditas perbankan yang makin ketat menjadi sorotan berbagai pihak. Dari sudut pandang hukum, Dr. Nanda Dwi Rizkia, SH, SE, MH, M.Kn, MA, M.I.Kom, MM, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam situasi ini.
Menurut Dr. Nanda, meskipun bank memiliki hak menaikkan bunga KPR floating sesuai dengan dinamika pasar dan perjanjian awal dengan nasabah, perlu adanya transparansi dan asas keadilan dalam penerapannya.
“Perubahan bunga KPR, khususnya yang bersifat floating, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang memadai. Ini menyangkut prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam hukum perbankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bank dengan proporsi dana murah (CASA) tinggi sebenarnya memiliki ruang lebih besar untuk menjaga stabilitas suku bunga kredit. Namun dalam praktiknya, ketatnya likuiditas membuat beberapa bank tetap menaikkan bunga KPR floating, yang berpotensi membebani konsumen secara finansial.
Lebih lanjut, Dr. Nanda mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka terkait perubahan suku bunga.
“Bank wajib menyampaikan informasi secara tertulis dan jelas kepada nasabah mengenai perubahan suku bunga, termasuk besaran, alasan, serta dampaknya terhadap angsuran. Ini adalah hak dasar konsumen dalam kontrak kredit,” paparnya.
Sebagai penutup, Dr. Nanda juga mengingatkan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat sebelum mengambil KPR, agar mereka dapat memahami risiko sistem bunga mengambang (floating) yang terikat pada fluktuasi pasar.
(Red)