(Foto: Dok Istimewa)
Kabupaten Tangerang Tabloidtipikornews.com— Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan terkait kelengkapan perizinan dan isu kedekatan pengelola dengan oknum legislatif daerah.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan tersebut yang disebut masih dalam proses pengajuan rekomendasi perizinan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak transparan dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku tanpa tebang pilih.
“Kalau memang izinnya belum lengkap, sebaiknya ditertibkan sesuai aturan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di mata hukum,” ujar salah satu warga.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak manajemen THM 126 membantah tudingan bahwa tempat usaha mereka beroperasi tanpa izin. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan, pihak manajemen menyatakan bahwa legalitas usaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah memiliki izin lengkap dan mengikuti proses sesuai aturan,” ujar perwakilan manajemen.
Sementara itu, persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tangerang bersama dinas terkait dan pihak pengelola THM 126. Dalam forum tersebut, sejumlah aspek administrasi, legalitas, dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dibahas untuk memastikan adanya kejelasan hukum.
Bimo Mahfudz Pudianto menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan DPRD akan meminta seluruh pihak mematuhi regulasi daerah.
Pihak DPRD juga menilai proses pengawasan perlu dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat, termasuk terkait dugaan adanya kedekatan tertentu dengan oknum pejabat.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil evaluasi pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai status perizinan serta langkah yang akan diambil terhadap operasional THM 126.
(Nana)
