JEMBRANA tabloidtipikornews.com– Sindikat pencurian baterai Tower BTS kembali terungkap. Empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian baterai Tower BTS di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Jembrana.
Mirisnya, dari para pelaku tersebut terdapat teknisi yang diduga memiliki keahlian khusus terkait instalasi tower.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, dua baterai Tower BTS merek WAWE hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan hal tersebut saat gelar perkara dan konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS dan AM. Dalam keterangannya, MRA, S, DS dan IS diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan AM diduga sebagai pembeli barang hasil pencurian. Sementara RB yang diduga sebagai perantara transaksi masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga terlebih dahulu merusak pagar tower, membongkar rak GPS, serta merusak instalasi dan kabel baterai sebelum membawa baterai hasil pencurian.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui baterai tersebut dijual dengan nilai transaksi tertentu dan hasilnya dibagi di antara para pelaku,” ungkap Kapolres.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Para pelaku juga mengakui dugaan aksi serupa di empat lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa telepon genggam, peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar baterai, serta sejumlah baterai Tower BTS merek WAWE, termasuk baterai yang berkaitan dengan TKP di wilayah hukum Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan di sekitar fasilitas telekomunikasi dan lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas telekomunikasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 dan jangan melakukan tindakan sendiri agar dapat segera ditangani,” imbaunya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerima atau membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.(Gus)
