(Foto Ilustrasi)
JAKARTA – TabloidTipikorNews.com
Pembangunan gedung perkantoran, apartemen, hingga bangunan bertingkat lainnya tidak hanya menuntut kualitas dan kekuatan konstruksi, tetapi juga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Dalam setiap proyek konstruksi, terdapat potensi timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang penanganannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pengelolaan Limbah B3 menjadi aspek penting untuk mencegah pencemaran lingkungan, menjaga keselamatan pekerja, serta memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3
Sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan Limbah B3 di Indonesia meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan tersebut mengatur kewajiban penghasil limbah dalam melakukan pengelolaan sesuai persyaratan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana, bergantung pada jenis pelanggaran dan terpenuhinya unsur-unsur hukum yang bersangkutan.
Jenis Limbah B3 pada Proyek Konstruksi
Pada proyek pembangunan gedung bertingkat, beberapa jenis limbah yang berpotensi dikategorikan sebagai Limbah B3 antara lain:
1. Limbah dari bahan kimia dan pemeliharaan peralatan
Contohnya oli bekas, aki bekas, lampu yang mengandung merkuri, sisa cat dan thinner, serta kain majun dan filter yang terkontaminasi oli.
2. Kemasan bekas bahan berbahaya
Wadah cat, drum, dan kemasan bekas bahan kimia dapat dikategorikan sebagai Limbah B3 apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.
3. Tanah dan material terkontaminasi
Tanah, lumpur, atau material lain yang tercemar bahan berbahaya perlu diidentifikasi dan ditangani berdasarkan karakteristik serta klasifikasi limbahnya.
4. Limbah dari instalasi pengolahan air limbah
Lumpur atau sludge dari Sewage Treatment Plant (STP) maupun Wastewater Treatment Plant (WWTP) harus diidentifikasi untuk memastikan klasifikasi dan tata cara pengelolaannya.
5. Limbah medis dari klinik proyek
Limbah yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan di lingkungan proyek harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan berdasarkan jenis serta karakteristiknya.
Penentuan kategori Limbah B3 tidak cukup hanya berdasarkan nama atau sumber limbah. Identifikasi harus mengacu pada daftar dan kriteria klasifikasi yang berlaku.
Tujuh Tahapan Pengelolaan Limbah B3
Untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib, pelaksana proyek dan pihak yang bertanggung jawab perlu memperhatikan tujuh tahapan berikut.
1. Identifikasi dan pengurangan limbah
Penghasil limbah perlu mengidentifikasi sumber, jenis, karakteristik, serta jumlah limbah yang dihasilkan. Upaya pengurangan dapat dilakukan melalui penggunaan bahan yang lebih ramah lingkungan, pengendalian penggunaan bahan kimia, dan penerapan tata kelola area kerja yang baik untuk mencegah kebocoran maupun tumpahan.
2. Penyimpanan Limbah B3
Limbah harus disimpan di tempat penyimpanan yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku serta dokumen persetujuan lingkungan atau persetujuan terkait.
Fasilitas penyimpanan perlu disesuaikan dengan karakteristik limbah. Persyaratannya dapat mencakup lantai kedap, perlindungan dari hujan dan banjir, ventilasi yang memadai, simbol dan label, peralatan penanggulangan tumpahan, serta sarana tanggap darurat yang sesuai.
3. Pengemasan, simbol, dan label
Limbah harus ditempatkan dalam kemasan yang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya, tidak bocor, tidak mudah rusak, serta tertutup dengan baik.
Kemasan wajib dilengkapi simbol dan label sesuai ketentuan, termasuk informasi mengenai identitas limbah, penghasil, tanggal pengemasan, dan keterangan lain yang dipersyaratkan.
4. Mematuhi batas waktu penyimpanan
Lama penyimpanan Limbah B3 ditentukan berdasarkan kategori, jumlah timbulan, dan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur batas waktu penyimpanan yang berbeda, antara lain 90 hari untuk timbulan 50 kilogram atau lebih per hari, serta batas waktu tertentu bagi timbulan di bawah jumlah tersebut berdasarkan kategori dan jenis limbah.
Penghasil limbah harus memastikan batas waktu yang berlaku untuk setiap jenis limbah dan menyerahkannya kepada pihak yang memenuhi persyaratan sebelum batas waktu penyimpanan terlampaui.
5. Pengangkutan dan dokumen manifest
Pengangkutan Limbah B3 harus dilakukan sesuai ketentuan perizinan, persetujuan, dan persyaratan teknis yang berlaku.
Setiap pengiriman wajib dilengkapi dokumen manifest sesuai ketentuan, termasuk manifest elektronik atau Festronik apabila dipersyaratkan. Dokumen ini berfungsi untuk mendukung ketertelusuran perpindahan limbah dari penghasil hingga pihak penerima.
6. Pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan akhir
Pemanfaatan, pengolahan, maupun penimbunan Limbah B3 harus dilakukan sesuai ketentuan dan oleh pihak yang memenuhi persyaratan perizinan atau persetujuan yang diwajibkan.
Kontraktor tidak boleh menganggap limbah dapat diolah atau dibuang secara bebas di area proyek. Penanganannya harus mengikuti klasifikasi limbah serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk persyaratan teknis apabila diwajibkan.
7. Pencatatan dan pelaporan
Penghasil Limbah B3 perlu melakukan pencatatan mengenai jenis, jumlah, penyimpanan, pengangkutan, dan penyerahan limbah kepada pihak berikutnya.
Pelaporan dilakukan sesuai kewajiban, periode, dan sistem pelaporan lingkungan hidup yang berlaku bagi kegiatan tersebut. Catatan pengelolaan dan dokumen manifest juga penting untuk memastikan seluruh tahapan penanganan limbah dapat ditelusuri.
Kepatuhan Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Penerapan tata kelola Limbah B3 yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dan pelaksana proyek konstruksi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Kontraktor, pengembang, dan pihak terkait tidak hanya dituntut memperhatikan keselamatan kerja serta mutu bangunan, tetapi juga memastikan setiap tahapan pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pengelolaan limbah yang tertib dapat membantu mencegah pencemaran, meminimalkan risiko terhadap kesehatan manusia, serta menjadi wujud komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan kepatuhan hukum di Indonesia.
Penulis: Ari ND
