(Gambar:Dok Nana)

Kabupaten Tangerang Tabloidtipikornews.com– Sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Raya Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, diduga dijadikan tempat praktik prostitusi berkedok panti pijat refleksi.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada 22 April 2026, sejumlah ruko yang diduga menyediakan layanan pijat plus-plus dan praktik open BO masih aktif beroperasi.

Salah seorang warga Kutabumi berinisial HRN mengatakan, usaha pijat refleksi di wilayah tersebut sudah lama beroperasi dan terkesan aman dari penindakan.“Sudah lama beroperasi, Bang. Selama ini saya lihat aman-aman saja, kemungkinan ada oknum yang membekingi usaha tersebut. Bahkan salah satu tempat pijat lokasinya dekat dengan tempat tinggal saya,” ujar HRN.

HRN berharap pemerintah dan instansi terkait segera menindak tempat usaha yang diduga menyimpang dari izin operasionalnya.

Menurutnya, pemesanan pelanggan disebut dilakukan melalui aplikasi online dengan cara-cara yang dinilai tidak pantas. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan perantara atau “joki” dalam transaksi tersebut.“Saya berharap tempat berkedok panti pijat refleksi ini ditutup oleh instansi terkait,” tambahnya.

Warga juga meminta pemerintah daerah maupun pusat segera bertindak tegas terhadap tempat-tempat yang dianggap meresahkan masyarakat.

Praktik prostitusi dinilai sebagai salah satu penyakit masyarakat yang perlu diminimalkan penyebarannya. Selain berdampak pada moral dan ketertiban sosial, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, gangguan kesehatan, serta risiko penyebaran penyakit menular seksual.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

(Nana H)

By admin