(Foto : Hinca Pandjaitan)
Tangerang, TabloidTipikorNews.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., salah seorang anggota Komisi III Hinca Pandjaitan menyampaikan kritik terhadap penanganan hukum terhadap pengecer BBM bersubsidi.Pada Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita menempatkan kedaulatan energi sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Oleh karena itu, masyarakat kecil yang membantu mendistribusikan BBM kepada warga tidak semestinya disamakan dengan pelaku penimbunan.
“Karena kewajiban negara mengantarkan BBM itu sampai ke depan-depan pintu rumah rakyat,” ujar anggota Komisi III DPR RI dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa pengecer justru membantu negara dan Pertamina menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses mudah ke SPBU.
“Menurut saya dia bukan pelaku kejahatan, tetapi pahlawan ekonomi, membantu negara, lebih tepat membantu Pertamina yang belum mampu mengantarkan minyak itu ke depan-depan pintu rumah.”
Meski demikian, anggota Komisi III menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap pelaku penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala besar. Aparat diminta dapat membedakan antara pengecer yang melayani kebutuhan masyarakat dengan pelaku yang sengaja mencari keuntungan melalui penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Sumber: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai perkara pengecer Pertalite Way Kanan yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
(Riski Andika Pratama)

