(Foto Dok Istimewa)
PURWAKARTA — TabloidTipikorNews.com — Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, M.P., menyoroti perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018. KMP meminta pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penganggaran serta tindak lanjut kewajiban transfer kepada desa.
Berdasarkan telaahan dokumen yang dihimpun KMP, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018 mencantumkan alokasi DBHP sebesar Rp11,977 miliar. Sementara itu, KMP menyebut terdapat angka perhitungan kewajiban alokasi sebesar Rp31,031 miliar.
Selanjutnya, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, alokasi DBHP tercatat menjadi Rp0.
Perubahan tersebut menjadi perhatian KMP. Organisasi tersebut menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar perubahan anggaran, pertimbangan yang digunakan, serta pencatatan dan penyelesaian kewajiban DBHP kepada desa.
KMP juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019. Dalam laporan tersebut, sebagaimana dirujuk KMP, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak menganggarkan transfer DBHP dari pendapatan Tahun Anggaran 2018 dan belum mentransfer kewajiban DBHP Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Kondisi tersebut disebut mengakibatkan desa belum memperoleh dan memanfaatkan transfer sebesar Rp71,700 miliar. BPK juga memberikan rekomendasi penyelesaian dalam kurun waktu 60 hari.
Atas dasar itu, KMP meminta agar dokumen penganggaran, realisasi penerimaan, pencatatan kewajiban dalam laporan keuangan, serta tindak lanjut rekomendasi BPK ditelusuri kembali berdasarkan dokumen resmi.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, M.P., menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai pengelolaan anggaran daerah, khususnya apabila berkaitan dengan hak keuangan desa.
“Perubahan alokasi DBHP perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai dasar penganggaran, pencatatan kewajiban, serta langkah penyelesaiannya,” ujar Zaenal.
KMP juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menelaah persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Menurut KMP, penelusuran perlu dilakukan secara objektif dengan memperhatikan pembagian kewenangan para pihak yang terlibat dalam penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pelaksanaan anggaran pada periode tersebut.
KMP menegaskan bahwa sorotan ini merupakan permintaan klarifikasi dan penelusuran dokumen, bukan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu.
“Yang kami harapkan adalah kejelasan berdasarkan dokumen resmi, sehingga posisi kewajiban DBHP dan penyelesaiannya dapat diketahui masyarakat,” tutup Zaenal.
Yanto Agus
