(Foyo Istimewa)
PURWAKARTA Tabloidtipikornews.com— Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP., mempertanyakan dasar perhitungan dan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBHP/DBHPR) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2025.
KMP meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan DPRD Purwakarta membuka secara transparan dasar hukum, formula, serta rekonsiliasi penghitungan DBHP TA 2025.
Pertanyaan tersebut muncul setelah KMP mencermati Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Purwakarta TA 2025 yang mencatat realisasi Pajak Daerah sekitar Rp484,13 miliar dan Retribusi Daerah sekitar Rp265,49 miliar. Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, totalnya sekitar Rp749,62 miliar.
Dengan menggunakan perhitungan sederhana sebesar 10 persen, nilainya mencapai sekitar Rp74,96 miliar. Sementara berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, DBHP TA 2025 yang ditetapkan sekitar Rp28,09 miliar.
Dari perbandingan tersebut terdapat selisih sekitar Rp46,87 miliar. Namun, KMP menegaskan angka tersebut perlu dijelaskan melalui formula dan ketentuan yang sebenarnya digunakan Pemkab Purwakarta.
“Yang kami minta bukan kesimpulan sepihak. Kami meminta Pemkab membuka dasar hukum dan rumus yang digunakan. Kalau ada jenis penerimaan yang tidak menjadi dasar penghitungan, jelaskan jenis, nilai dan dasar hukumnya,” kata Zaenal.
Pembayaran Tunggakan DBHP TA 2016
KMP juga menyoroti pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sekitar Rp19,74 miliar yang dilakukan Pemkab Purwakarta pada TA 2025 berdasarkan SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.
Sementara itu, total transfer bagi hasil yang tercatat dalam LRA TA 2025 sekitar Rp47,83 miliar.
KMP mencermati bahwa apabila angka tersebut dikurangi pembayaran DBHP TA 2016 sebesar sekitar Rp19,74 miliar, diperoleh angka sekitar Rp28,09 miliar, yang sama dengan besaran DBHP TA 2025 yang ditetapkan.
Menurut KMP, kondisi tersebut perlu dijelaskan agar publik dapat mengetahui apakah terdapat hubungan antara pembayaran kewajiban DBHP TA 2016 dengan penganggaran maupun realisasi DBHP TA 2025.
“Kami tidak mempersoalkan pembayaran tunggakan tahun 2016. Yang kami minta adalah kejelasan status kewajibannya, dasar penganggarannya, peruntukan pembayarannya, serta bagaimana transaksi tersebut dicatat dalam APBD dan LRA TA 2025,” ujar Zaenal.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
KMP meminta DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan fungsi pengawasan dan meminta Pemkab membuka dokumen serta rekonsiliasi penghitungan DBHP TA 2025.
Sedikitnya, KMP meminta penjelasan mengenai dasar penetapan DBHP sebesar sekitar Rp28,09 miliar, formula pengalokasiannya, rincian realisasi transfer kepada masing-masing desa, serta status pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sebesar sekitar Rp19,74 miliar.
KMP juga meminta Pemkab menjelaskan hubungan antara realisasi pajak dan retribusi TA 2025, basis penghitungan DBHP, alokasi yang ditetapkan melalui keputusan bupati, hingga realisasi penyaluran kepada desa.
Zaenal menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut perbedaan angka, tetapi berkaitan dengan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan hak fiskal desa.
“Kami meminta Bupati dan DPRD menjelaskan dasar hukumnya, formulanya, angkanya dan rekonsiliasinya. Jika perhitungannya benar, jelaskan. Jika ada formula yang berbeda, tunjukkan dasar hukumnya,” pungkas Zaenal.
(Yanto Agus)
