(Foto : Dok Istimewa)

Tabloidtipikornews.com – Jakarta Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap proses pengadaan yang mengakibatkan sejumlah pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Menurut Kejaksaan Agung, beberapa pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan antara lain pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Penyidik menduga kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun proses perhitungan dan pembuktian kerugian masih menjadi bagian dari penyidikan yang berjalan.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka maupun dugaan yang disampaikan penyidik. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ari Sapta Geni

By admin