(Foto Ilustrasi )
PURWAKARTA, tabloidtipikornews.com β Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menelusuri secara menyeluruh dugaan anomali pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2016β2025.
Menurut KMP, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian hak keuangan desa, legalitas penganggaran, sumber pendanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang publik.
Melalui Surat Nomor 0235/KMP/PWK/1/2026 tanggal 21 Januari 2026, KMP menyampaikan permohonan atensi dan arahan kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DBHP Kabupaten Purwakarta.
Laporan tersebut kemudian bergulir melalui jalur kelembagaan Kejaksaan. Berdasarkan Surat Kejari Purwakarta Nomor B-3419/M.2.14.2/Dek.1/10/2026 tanggal 6 Oktober 2026, KMP menerima pemberitahuan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penelitian.
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2026, Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, M.P., memberikan keterangan di Kejari Purwakarta sekaligus menyerahkan dokumen, data pendukung, kronologi, dan bahan analisis yang dinilai relevan untuk pendalaman laporan.
Dugaan Anomali DBHP 2016β2025 Perlu Ditelusuri
Berdasarkan telaah dokumen yang menjadi dasar laporan KMP, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan persoalan penyaluran DBHP TA 2016β2018. KMP mempersoalkan nilai DBHP yang mencapai sekitar Rp71,7 miliar dan menduga terdapat dana yang tidak disalurkan atau mengalami pergeseran alokasi. Nilai, status kewajiban, serta realisasi penyalurannya perlu diverifikasi melalui dokumen anggaran dan hasil pemeriksaan yang relevan.
Kedua, perubahan penganggaran pada TA 2018. KMP meminta penelusuran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018 dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 162 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018. Dalam dokumen yang dipersoalkan, belanja bagi hasil pajak tahun 2018 tercatat sebesar Rp0.
Kondisi tersebut, menurut KMP, perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan penganggaran yang berlaku serta dokumen pendukung lainnya.
Ketiga, dasar hukum pembayaran lintas tahun anggaran. KMP mempertanyakan mekanisme pembayaran sebagian kewajiban pada TA 2019 dan pembayaran pada TA 2025. Hal yang perlu dipastikan ialah dasar hukum pembayaran, mekanisme penganggaran, status kewajiban, serta sumber pendanaan yang digunakan.
Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses penganggaran, kemungkinan penundaan atau pergeseran alokasi, dan pembayaran lintas tahun dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
KMP Minta Penelusuran Tidak Berhenti pada Administrasi
KMP meminta Kejari Purwakarta mendalami dokumen APBD dan APBD Perubahan, realisasi penyaluran DBHP, dasar penetapan kewajiban, sumber dana pembayaran, serta peran masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan.
Zaenal Abidin menegaskan, penyampaian laporan kepada Presiden dan pemberian keterangan kepada Kejari merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
KMP juga mengapresiasi tindak lanjut yang telah disampaikan Kejari Purwakarta. Meski demikian, publik masih menantikan kejelasan mengenai substansi persoalan dan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penelitian.
βJangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti pada administrasi. Yang perlu dijawab adalah ke mana hak keuangan desa, bagaimana dasar pembayaran lintas tahun, dari mana sumber dananya, serta siapa yang bertanggung jawab sesuai peran dan bukti. Semua harus diuji secara objektif dan tanpa pandang bulu,β tegas Zaenal.
Integritas Aparat Menjadi Taruhan Kepercayaan Publik
KMP mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh fakta, menguji dokumen, dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang sah.
KMP menegaskan tidak meminta pihak mana pun dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian. Namun, penanganan laporan diharapkan berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Bagi KMP, tindak lanjut administratif merupakan bagian dari proses, tetapi kejelasan mengenai substansi laporan tetap menjadi hal yang dinantikan masyarakat.
Dari Presiden ke Kejari, laporan telah bergulir. Kini, publik menunggu kejelasan mengenai hasil penelusuran dugaan anomali DBHP Purwakarta TA 2016β2025.
Integritas penegakan hukum, menurut KMP, harus tercermin dalam kesungguhan mengungkap fakta, menguji pertanggungjawaban, serta menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
KMP berharap seluruh persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, sehingga kepastian mengenai hak keuangan desa dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dapat terjawab secara objektif.
(Yanto Agus)
