JEMBRANA  Tabloidtioikornews.com– Komandan Kodim (Dandim) 1617/Jembrana, Letkol Inf Sy. Gafur Thalib, S.IP., M.Si., menghadiri upacara penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 bagi para narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Negara, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kegiatan yang berlangsung dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 ini dipimpin langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M., selaku Inspektur Upacara, serta dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jembrana.

Kehadiran Dandim 1617/Jembrana dalam acara tersebut merupakan bentuk dukungan TNI terhadap penegakan hukum dan proses pembinaan warga binaan di wilayah Jembrana. Sinergitas antar-instansi jajaran Forkopimda tampak solid saat mendampingi Bupati Jembrana dan Karutan Klas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, dalam penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1466.PK.05.03 TAHUN 2026, sebanyak 123 narapidana Rutan Kelas IIB Negara menerima remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan tahun ini. Rincian penerima remisi terdiri dari 122 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan) dan 1 orang memperoleh Remisi Umum II yang dinyatakan langsung bebas.

Seluruh rangkaian kegiatan pemberian remisi yang diikuti sekitar 150 peserta dari unsur jajaran pejabat daerah, petugas Rutan, dan warga binaan tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga akhir acara.

By admin