(Foto Ilustrasi )
Tangerang – Tabloidtipikornews.com — Kebijakan kepala desa (kades) terpilih yang melakukan pergantian perangkat desa secara massal menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan desa. Pergantian yang tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan persoalan administratif, sengketa hukum, hingga terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Pergantian perangkat desa kerap dikaitkan dengan dinamika politik setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dalam sejumlah situasi, muncul kekhawatiran bahwa perangkat desa yang sebelumnya bertugas akan digantikan karena dianggap tidak mendukung kepala desa terpilih.
Padahal, perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tugas administratif dan pelayanan publik. Kedudukan tersebut tidak semestinya dijadikan alat untuk membalas perbedaan pilihan politik dalam Pilkades.
Secara regulasi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta ketentuan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 beserta perubahannya.
Pemberhentian perangkat desa harus memenuhi alasan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mencakup pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau alasan lain yang sah sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, pergantian perangkat desa semata-mata karena perbedaan dukungan politik tidak dapat dibenarkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak melalui prosedur yang ditentukan.
Setiap keputusan pemberhentian juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai konsultasi dengan camat atas nama bupati atau wali kota serta persyaratan administratif lain sesuai aturan yang berlaku.
Apabila ditemukan keputusan pemberhentian yang tidak sesuai ketentuan, keputusan tersebut berpotensi menjadi objek keberatan atau sengketa administrasi. Penanganan dan konsekuensi hukumnya bergantung pada fakta, kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pergantian Tanpa Persiapan Berisiko Mengganggu Pelayanan
Selain persoalan hukum, pergantian perangkat desa secara serentak tanpa perencanaan yang matang dapat mengganggu kesinambungan administrasi pemerintahan.
Perangkat desa yang telah lama bertugas umumnya memahami kondisi wilayah, data kependudukan, kebutuhan masyarakat, administrasi persuratan, serta perkembangan program pembangunan yang sedang berjalan.
Apabila pergantian dilakukan tanpa proses serah terima dan alih pengetahuan yang memadai, perangkat pengganti dapat menghadapi kesulitan dalam melanjutkan pekerjaan administratif. Dampaknya dapat berupa keterlambatan pelayanan surat-menyurat, pengelolaan data, pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan pemerintahan desa.
Risiko juga dapat muncul dalam pengelolaan keuangan desa. Penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), penyusunan dokumen pertanggungjawaban, dan pelaporan realisasi anggaran membutuhkan pemahaman teknis serta pembagian kewenangan yang sesuai ketentuan.
Pergantian pejabat atau petugas yang menangani keuangan tanpa persiapan dapat meningkatkan risiko kesalahan administrasi dan keterlambatan pekerjaan. Karena itu, kesinambungan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) perlu dijaga melalui serah terima dokumen, pengaturan akses sistem, serta penguatan kapasitas perangkat pengganti.
Berpotensi Memicu Konflik dan Sengketa Administrasi
Pergantian perangkat desa yang dipersepsikan sebagai tindakan sepihak juga berpotensi memunculkan ketegangan di tengah masyarakat.
Persoalan dapat berkembang apabila perangkat yang diberhentikan merasa tidak memperoleh penjelasan, tidak diberikan kesempatan memenuhi hak proseduralnya, atau menilai keputusan pemberhentian tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Dalam kondisi tertentu, perangkat desa yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya administratif atau jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kemungkinan penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dinilai berdasarkan sifat keputusan yang diterbitkan, kedudukan hukum pihak yang menggugat, dan terpenuhinya persyaratan hukum acara.
Sengketa yang berlarut-larut berpotensi menyita waktu dan sumber daya pemerintah desa serta mengganggu konsentrasi aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan mengenai perangkat desa perlu dilakukan secara transparan, berdasarkan kebutuhan organisasi, dan sesuai prosedur hukum. Kepala desa juga perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak mengabaikan hak pihak yang terdampak.
Pilkades Selesai, Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Berjalan
Kepala desa terpilih memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk warga yang memiliki pilihan politik berbeda.
Evaluasi terhadap kinerja perangkat desa tetap dapat dilakukan. Namun, evaluasi tersebut harus didasarkan pada kinerja, kompetensi, kebutuhan organisasi, dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada dukungan politik saat Pilkades.
Pemerintahan desa yang profesional membutuhkan kepastian hukum, administrasi yang tertib, serta pelayanan publik yang berkesinambungan.
Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa. Setelah kontestasi berakhir, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan pergantian perangkat yang tidak dipersiapkan dengan baik justru menghambat pelayanan dan pembangunan desa.
Penulis: Ari ND
