(Foto Bukti Laporan Dok Korban)
SERANG – TabloidTipikorNews.com — Seorang petugas penagihan bernama Damyati mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, pemerasan, dan penguasaan sepeda motor saat melakukan kunjungan kepada seorang nasabah pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan, perkara tersebut tercatat di Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, dengan Nomor LAPDU/350/VIII/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 31 Agustus 2026.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Bumi Nagara Lestari, Blok A6 No. 9, Gang Buntu, RT 028/RW 005, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Menurut kronologi yang disampaikan korban, sebelum mendatangi rumah nasabah berinisial ATS (Agus Tri Santoso), dirinya telah menghubungi yang bersangkutan melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons. Setelah beberapa kali mengetuk pagar dan pintu rumah tanpa jawaban, korban mengaku hendak meninggalkan lokasi.
Namun, saat menuju sepeda motornya, ATS disebut keluar dari rumah dan memanggil korban kembali ke teras. Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami pemukulan pada bagian pipi dan telinga beberapa kali hingga terhuyung dan hampir terjatuh.
Korban juga mengaku direkam menggunakan telepon seluler. Persoalan kemudian disebut berlanjut setelah dua orang rekan ATS datang ke lokasi dan menanyakan tujuan kedatangan korban. Korban menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas penagihan dan memperlihatkan surat tugas.
Menurut pengakuan korban, setelah itu ATS meminta uang sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai uang perdamaian. Korban mengaku mendapat pernyataan bahwa dirinya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi apabila tidak memberikan uang tersebut.
Korban kemudian menawarkan telepon selulernya sebagai jaminan agar diperbolehkan pulang. Namun, menurut keterangannya, tawaran itu ditolak dan sepeda motor miliknya justru diminta sebagai jaminan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengaku dibonceng menuju kawasan Tambak, sementara sepeda motornya dibawa oleh ATS. Korban juga menyatakan bahwa foto yang sempat dibuat sebagai bukti penguasaan kendaraan kemudian dihapus dari telepon selulernya.
KORBAN JALANI VISUM DAN LAPOR POLISI
Usai kejadian, korban mengaku menjalani pemeriksaan visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kota Serang, pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026. Dua hari kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Serang.
Adanya tanda bukti laporan pengaduan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut telah disampaikan kepada kepolisian. Sementara itu, dugaan penganiayaan, permintaan uang Rp5 juta, dan penguasaan sepeda motor masih perlu didalami melalui penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen tanda bukti laporan pengaduan dan keterangan korban. Penentuan fakta hukum serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
(Nana H.)

