(Foto: Dok. Tabloid Tipikor)
TANGERANG KOTA, tabloidtipikornews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sejumlah pejabat yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. KPK juga mengamankan uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah koper dan kardus.
Kasus ini turut menyeret pihak swasta. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, status hukum setiap pihak harus dibedakan. Diamankan dalam OTT tidak otomatis berarti seseorang menjadi tersangka. Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara Tardi tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses pengurusan HGB yang memiliki nilai ekonomi besar. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai konstruksi perkara, aliran uang, serta peran masing-masing pihak.
Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kota Tangerang diharapkan tetap berjalan normal sehingga masyarakat yang sedang mengurus sertifikat maupun HGB tidak terdampak proses hukum tersebut.
ATR/BPN juga diharapkan memperkuat pengawasan internal dan mengevaluasi proses pelayanan pertanahan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak ATR/BPN maupun pihak terkait.
(Yanto Agus)

