(Foto Ilustrasi)
Tabloidtipikornews.com – Tangerang Selatan – Papan informasi proyek pada pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah bukan sekadar pelengkap di lokasi pembangunan. Keberadaannya menjadi salah satu sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus membuka ruang pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Pekerjaan yang dibiayai melalui APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten/Kota pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui papan informasi, masyarakat dapat mengetahui pekerjaan apa yang sedang dilaksanakan, siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, serta kapan pekerjaan tersebut dimulai dan harus diselesaikan.
Bukan sekadar papan nama
Papan informasi proyek memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi dasar kepada masyarakat mengenai kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Informasi yang lazim dicantumkan antara lain:
- Nama kegiatan atau paket pekerjaan;
- Lokasi pekerjaan;
- Sumber anggaran;
- Nilai kontrak atau anggaran;
- Nomor dan tanggal kontrak;
- Waktu pelaksanaan;
- Nama kontraktor atau penyedia jasa;
- Konsultan pengawas, apabila ada; dan
- Instansi pemerintah yang bertanggung jawab.
Dengan informasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima hasil pembangunan, tetapi juga dapat ikut mengawasi proses pelaksanaannya.
Membuka ruang pengawasan publik
Transparansi menjadi penting karena setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara atau daerah pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat dapat melakukan pengawasan dengan melihat kesesuaian antara informasi yang tercantum dalam papan proyek dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Misalnya, masyarakat dapat memperhatikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan di lokasi yang tercantum, apakah pelaksanaannya masih dalam jangka waktu yang ditentukan, serta apakah terdapat hal-hal yang patut dipertanyakan mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Pengawasan masyarakat tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong pembangunan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Bagaimana jika papan proyek tidak dipasang?
Apabila suatu pekerjaan pemerintah tidak memasang papan informasi, masyarakat berhak meminta penjelasan kepada instansi atau pihak yang bertanggung jawab, terutama apabila pemasangan papan informasi tersebut memang diwajibkan berdasarkan ketentuan teknis, dokumen kontrak, atau aturan yang berlaku pada pekerjaan tersebut.
Tidak adanya papan informasi juga dapat menjadi alasan bagi masyarakat untuk mempertanyakan transparansi pelaksanaan pekerjaan.
Namun demikian, ketiadaan papan proyek tidak secara otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan anggaran. Untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, tetap diperlukan pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku, dokumen pekerjaan, fakta di lapangan, serta bukti-bukti lainnya.
Sanksi bergantung pada jenis pelanggaran
Apabila kewajiban pemasangan papan informasi merupakan bagian dari persyaratan pekerjaan atau kontrak dan kemudian tidak dilaksanakan, pihak yang berwenang dapat memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan tersebut dapat berupa teguran, perintah untuk melakukan perbaikan atau melengkapi informasi, maupun sanksi administratif atau kontraktual lainnya apabila memang terdapat dasar hukumnya.
Dalam hal ditemukan dugaan penyimpangan yang lebih serius, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada instansi pengawas atau aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Dasar keterbukaan informasi
Prinsip keterbukaan informasi publik antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, serta ketentuan teknis dan dokumen kontrak masing-masing pekerjaan.
Untuk pekerjaan konstruksi, kewajiban dan bentuk informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat juga dapat mengikuti ketentuan teknis dari kementerian, pemerintah daerah, maupun ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Karena itu, setiap kasus perlu dilihat berdasarkan jenis proyek dan aturan yang secara khusus berlaku, sehingga tidak tepat apabila seluruh proyek yang tidak memasang papan informasi langsung dianggap melakukan pelanggaran pidana.
Masyarakat jangan takut bertanya
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Jika menemukan proyek pemerintah yang tidak memiliki papan informasi atau informasi yang diberikan tidak jelas, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada dinas atau instansi terkait.
Apabila kemudian ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang dengan membawa informasi dan bukti pendukung.
Sebab, uang yang digunakan untuk pembangunan berasal dari anggaran publik. Transparansi bukan untuk ditakuti, melainkan menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Penulis: Ari ND
