(Foto: Dok Istimewa)
Kabupaten Tangerang || Tabloid Tipikor — Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Ketika keterbukaan dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat mulai dipertanyakan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian bersama.
Belakangan ini, sinyal kurang sedap datang dari Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan kondisi tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait kepemimpinan, transparansi kebijakan, serta keterbukaan mengenai program dan pembangunan desa.
Keluhan tersebut mencuat di tengah masyarakat yang berharap pemerintah desa dapat menjalankan roda pemerintahan secara terbuka, komunikatif, dan mengedepankan kepentingan warga.
Sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, pemerintah desa seharusnya menjadi simbol keteladanan, keterbukaan, dan pelayanan publik. Namun, berdasarkan keluhan yang disampaikan sejumlah warga, muncul dugaan adanya komunikasi yang kurang terbuka, minimnya informasi mengenai program kerja, serta kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Marwah seorang pemimpin desa sejatinya tidak hanya diukur dari kewenangan yang dimilikinya, tetapi juga dari sejauh mana pemimpin mampu merangkul, mendengarkan, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Ketika komunikasi antara pemimpin dengan masyarakat semakin berjarak, ruang dialog semakin terbatas, dan masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai arah kebijakan pemerintahan, maka kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan kepercayaan publik.
Transparansi Pemerintahan Desa Jadi Sorotan
Di Desa Pasir Gadung, sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh informasi terkait arah kebijakan pembangunan dan berbagai program pemerintahan desa.
Padahal, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat. Warga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program pembangunan direncanakan, bagaimana aspirasi masyarakat dihimpun, serta bagaimana kebijakan desa dijalankan.
Musyawarah Desa (Musdes) juga menjadi perhatian. Sejumlah warga menilai proses musyawarah seharusnya tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ikut menentukan arah pembangunan desa.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan menjadi penting agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah desa memiliki legitimasi sosial dan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Ampel Indonesia: Ini Alarm Bagi Tata Kelola Pemerintahan Desa
Ketua Ampel Indonesia, Mohamad Guruh, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan transparansi dan marwah kepemimpinan tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Hilangnya marwah kepemimpinan dan transparansi bukanlah masalah sepele. Ini adalah alarm darurat bagi integritas birokrasi pemerintahan Desa Pasir Gadung. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini berpotensi memicu instabilitas sosial, hilangnya kepercayaan masyarakat, serta mandeknya kemajuan desa,” jelas Guruh.
Guruh menegaskan bahwa pemerintahan desa harus mampu membuka ruang komunikasi yang sehat dengan masyarakat. Menurutnya, kritik dan aspirasi warga semestinya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam membangun pemerintahan yang lebih baik.
“Pemimpin harus mampu mendengar suara masyarakat. Pemerintahan desa bukan milik kelompok tertentu, tetapi merupakan bagian dari pelayanan kepada seluruh masyarakat desa,” ujarnya.
Warga Minta Kejelasan Kepemimpinan Desa
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Pasir Gadung yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan harapan agar segera ada kejelasan mengenai mekanisme kepemimpinan desa menyusul meninggalnya kepala desa terpilih.
Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang memberikan kepastian mengenai langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian warga bahkan mendorong agar mekanisme pemilihan kepala desa dapat segera dilakukan apabila memang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat kembali memiliki ruang untuk menentukan pemimpin yang mereka kehendaki.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai kepemimpinan Desa Pasir Gadung. Kalau sesuai aturan memang dapat dilakukan pemilihan kepala desa, kami berharap masyarakat diberikan kesempatan kembali untuk memilih pemimpin yang mereka sukai dan dipercaya untuk bersama-sama membangun desa,” ungkap salah seorang warga.
Menurut warga, kepastian kepemimpinan sangat penting agar pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif dan pembangunan tidak terganggu oleh ketidakjelasan arah kepemimpinan.
BPD Diminta Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Selain meminta kejelasan kepada pemerintah dan pihak terkait, warga juga berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara maksimal.
BPD diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa, menyerap aspirasi warga, serta melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga menilai BPD memiliki posisi strategis dalam memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kepentingan umum.
Karena itu, BPD diminta tidak pasif menghadapi berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat. Aspirasi warga diharapkan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tepat kepada pemerintah desa maupun instansi yang memiliki kewenangan.
Pemerintahan Desa Harus Kembali Pada Khitahnya
Mohamad Guruh kembali menegaskan bahwa pemerintahan desa pada hakikatnya merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Pemerintahan desa harus segera kembali pada khitahnya: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Tanpa adanya restorasi transparansi dan perbaikan, Desa Pasir Gadung akan terus berjalan dalam bayang-bayang krisis kepercayaan yang pada akhirnya dapat merugikan masa depan masyarakat itu sendiri,” tegas Guruh.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi serta mekanisme yang sesuai dengan aturan.
Menurutnya, pembangunan desa tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah.
“Kami berharap ada penyelesaian yang terbaik bagi masyarakat Desa Pasir Gadung. Jika mekanisme pemilihan kepala desa menjadi pilihan yang sesuai dengan ketentuan hukum, biarkan masyarakat kembali menentukan pemimpin yang mereka percaya untuk membangun desa bersama-sama,” pungkasnya.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa
Hingga berita ini disusun, berbagai keluhan dan pernyataan yang disampaikan warga serta Ampel Indonesia tersebut masih perlu mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Desa Pasir Gadung, BPD, maupun pihak terkait lainnya.
Tabloid Tipikor membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Pasir Gadung maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memberikan penjelasan secara berimbang kepada masyarakat.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan secara fisik, tetapi juga membutuhkan pemerintahan desa yang transparan, komunikatif, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan publik.
Sebab, ketika kepercayaan masyarakat terjaga, pembangunan desa bukan sekadar program pemerintah, melainkan menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan desa yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
(Yanto A)
