(Foto : Dok Istimewa)

*Tabloidtipikornews.com – Tangerang Selatan* Kebutuhan listrik sebagai kepentingan umum sering kali mengharuskan pemasangan tiang listrik, kabel, dan jaringan transmisi melewati atau berdiri di atas tanah milik warga.

Agar tidak menimbulkan sengketa, penting bagi masyarakat maupun penyelenggara ketenagalistrikan memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.

*1. Dasar Hukum Penggunaan Tanah Untuk Jaringan Listrik*
Penggunaan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan sudah diatur jelas. Beberapa aturan utama yang menjadi rujukan:

1. *UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 30 ayat (1)*
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. *UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja*
Mempertegas kewajiban ganti rugi untuk penggunaan langsung seperti tapak tiang, gardu, dan bangunan. Sementara kompensasi diberikan untuk penggunaan tidak langsung yang menyebabkan penurunan nilai ekonomis lahan, misalnya di bawah jaringan transmisi.

3. *Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021*
Mengatur secara rinci tentang kompensasi bagi pemegang hak atas tanah yang berada di ruang bebas jaringan transmisi. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan luas tanah dan nilai pasar dari lembaga penilai.

4. *Pasal 1365 KUHPerdata*
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.

Artinya, pemegang izin usaha ketenagalistrikan boleh memanfaatkan tanah warga untuk kepentingan umum, namun wajib melalui prosedur dan memberikan ganti rugi/kompensasi yang layak.

2. Apa Bentuk Ganti Rugi dan Kompensasi?
– *Ganti Rugi* Diberikan untuk tanah yang digunakan secara fisik dan permanen. Contoh: tapak tiang, tapak gardu, pondasi.
– Kompensasi: Diberikan untuk tanah yang tidak digunakan fisiknya, tetapi fungsi ekonomisnya berkurang karena adanya jaringan di atasnya. Contoh: lahan di bawah kabel transmisi tegangan tinggi.

Penetapan nilai dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat menggunakan jasa penilai independen.

3. Prosedur yang Seharusnya Dilakukan
Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, prosedur idealnya adalah:

1. Sosialisasi dan Pemberitahuan
Pihak penyelenggara wajib memberitahukan rencana pemasangan kepada pemilik lahan.
2. Pendataan dan Musyawarah
Dilakukan pendataan tanah, bangunan, dan tanaman terdampak. Besaran ganti rugi/kompensasi dibahas bersama pemilik.
3. Kesepakatan Tertulis
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan perjanjian.
4. Pembayaran Ganti Rugi/Kompensasi
Dilakukan sebelum atau bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
5. Pelaksanaan Pemasangan
Dengan tetap memperhatikan standar keselamatan dan jarak aman sesuai ketentuan PLN.

4. Hak Warga Jika Prosedur Tidak Dilakukan
Jika pemasangan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa kompensasi, warga memiliki hak untuk:
1. Mengajukan keberatan tertulis kepada pihak penyelenggara.
2. Menuntut penyelesaian melalui musyawarah difasilitasi pemerintah desa/kecamatan.
3. Mengajukan gugatan perdata atas dasar kerugian.
4. Melaporkan agar dikenai sanksi administratif sesuai UU Ketenagalistrikan.

5. Pesan Untuk Masyarakat dan PLN
Untuk Masyarakat:
Tanah adalah hak milik yang dilindungi undang-undang. Jangan ragu menanyakan dasar hukum dan hak kompensasi saat ada rencana pemasangan. Simpan dokumen kepemilikan dan dokumentasikan kondisi lahan.

Untuk Penyelenggara/PLN:
Kepentingan umum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak individu. Transparansi, sosialisasi sejak awal, dan kepatuhan pada UU 30/2009 serta Permen ESDM 13/2021 akan mencegah konflik dan mempercepat pembangunan infrastruktur.

Pembangunan kelistrikan yang adil adalah pembangunan yang tidak mengorbankan hak masyarakat. Dengan memahami aturan, kolaborasi antara warga dan PLN dapat berjalan baik demi pemerataan akses listrik nasional.

Penulis : Ari Sapta Geni

By admin