(Foto: Gambar Ilustrasi RS)

Tabloidtipikornews.com – Tangerang Selatan — Berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit masih sering terjadi. Mulai dari pelayanan yang tidak sesuai standar, penanganan yang lambat, hingga perlakuan yang dinilai kurang manusiawi terhadap pasien. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya di bidang kesehatan sering kali membuat korban hanya dapat menerima keadaan tanpa menempuh upaya hukum.

Padahal, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi pasien yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan rumah sakit. Berikut beberapa dasar hukum yang mengatur tanggung jawab penyelenggara rumah sakit.

1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-undang ini merupakan aturan khusus yang mengatur penyelenggaraan rumah sakit. Beberapa ketentuan penting di antaranya:

Pasal 32 huruf q dan r

Pasien berhak:

1. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
2. Mengajukan pengaduan atas pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai standar melalui media cetak maupun media elektronik.

Pasal 43 ayat (1) dan (2)

Mengatur perlindungan hukum bagi pasien terhadap pelayanan medis yang mengakibatkan kerugian akibat dugaan kelalaian.

Pasal 46

Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit. Ketentuan ini menerapkan prinsip vicarious liability atau respondeat superior, yaitu tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan bawahannya.

Pasal 42 ayat (2)

Apabila rumah sakit tidak mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien, maka wajib melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang mampu.

Pasal 85 ayat (1) dan (2)

Dalam keadaan darurat atau bencana, rumah sakit dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka sebagai syarat pelayanan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tanggung jawab pelayanan kesehatan, antara lain:

Pasal 274 huruf a

Menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan dalam memenuhi standar pelayanan.

Pasal 58

Setiap orang berhak menuntut ganti rugi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan.

3. Peraturan Perundang-undangan Lain yang Berkaitan

– UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya Pasal 66 ayat (1), mengenai mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.
– UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab profesi perawat.
– UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena pasien juga merupakan konsumen jasa pelayanan kesehatan yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan ganti rugi apabila dirugikan.
– KUHPerdata Pasal 1365, 1366, dan 1367, sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan pegawainya.

Upaya Penyelesaian Sengketa

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh dua jalur penyelesaian, yaitu:

1. Jalur Litigasi

– Gugatan Perdata.
– Laporan Pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
– Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), apabila objek sengketanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.

2. Jalur Nonlitigasi

– Mediasi.
– Pengaduan kepada Dinas Kesehatan.
– Pengaduan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
– Pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
– Pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Catatan

Standar pelayanan rumah sakit juga mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Dengan demikian, apabila pasien mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian pelayanan rumah sakit, dasar hukum yang paling sering dijadikan rujukan adalah Pasal 32 huruf q UU Nomor 44 Tahun 2009 mengenai hak pasien untuk menggugat, serta Pasal 46 UU Nomor 44 Tahun 2009 yang menegaskan tanggung jawab hukum rumah sakit atas kelalaian tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya.

Penulis: Ari Sapta Geni

By admin