(Foto : Dok Ded)
Pandeglang Banten Tabloidtipikornews.com, – Lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang wartawan kembali menjadi sorotan publik. Korban, Dedi, jurnalis Media Tabloid Tipikor Lebak Banten (Deditipikor TV), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh oknum Kepala Desa Wirasinga berinisial SSW, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Banjar pada 15 Agustus 2025. Namun, hingga lebih dari 10 bulan berlalu, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas laporannya.
“Saya hanya berharap laporan ini diproses secara adil dan profesional. Jangan sampai profesi wartawan dipandang sebelah mata,” ujar Dedi.»
Lambannya perkembangan kasus memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Sejumlah pemerhati media dan aktivis hukum mendesak agar Propam dan Paminal Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun kode etik.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
Sementara itu, keluarga pihak yang merasa dirugikan mengaku telah beberapa kali berupaya membuka ruang komunikasi melalui perantara, namun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan agar yang bersangkutan datang secara baik-baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan anak saya juga pernah menyampaikan hal tersebut. Namun respons yang diterima justru menyebut dirinya orang hukum. Pertanyaannya, apakah orang hukum tidak bisa diproses apabila diduga melakukan kesalahan? dan apa maksud melontarkan kata orang “HUKUM” ? Kami hanya berharap semua pihak bersikap bijaksana dan menghormati proses hukum,” ungkap salah satu anggota keluarga.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi akan terus memantau kasus ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rizky)
