(Foto: Dok Tim)
Kabupaten Tangerang, TabloidTipikornews.com — Dugaan pelanggaran lingkungan kembali menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Tangerang. PT Chun Cherng Indonesia disebut warga terkait adanya dugaan pembuangan limbah ke saluran air di sekitar kawasan industri Blok AE, Jl. Industri Raya III No.77, Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Informasi tersebut berawal dari laporan sejumlah warga yang mengaku resah terhadap adanya aliran air yang dinilai mencurigakan dan diduga berasal dari aktivitas industri di lokasi tersebut.
Saat awak media melakukan peninjauan ke lapangan, terlihat adanya saluran air di sekitar kawasan industri yang disebut warga sebagai tempat pembuangan limbah. Namun demikian, jenis limbah, sumber pasti aliran, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Warga berharap adanya pengecekan langsung dari dinas terkait guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, muncul pertanyaan dari warga mengenai kelengkapan izin lingkungan, termasuk sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang wajib dimiliki dan dijalankan sesuai ketentuan bagi kegiatan industri.
Pada 24 April 2026, awak media disebut telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Chun Cherng Indonesia belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan dan dilarang membuang limbah tanpa izin atau tanpa pengolahan sesuai aturan yang berlaku.
Media ini mendorong instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun otoritas lingkungan hidup, untuk melakukan pengecekan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi juga penting untuk menjaga nama baik semua pihak.
(Tim)
