(Foto Dok YNN Law Firm)
KOTA TANGERANG – Tabloidtipikornews.com, YNN LawFirm memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah santri yang diduga menjadi korban peristiwa pelecehan di lingkungan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah, berlokasi di Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan dan saat ini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum di Polres Metro Tangerang Kota. Terlapor disebut merupakan oknum pimpinan pondok pesantren berinisial ASA.
Kuasa hukum korban, Yanto Nelson Nalle, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendorong agar penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan dengan baik sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap, sekaligus memberikan perlindungan terhadap para korban,” ujarnya usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan, Selasa (03/03/2026).
Pihak kuasa hukum juga mengimbau kepada orang tua atau wali santri yang merasa memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku guna membantu proses penyelidikan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, H. Iin Sholihin, S.Ag., M.Pd, menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang beredar di masyarakat. Ia menyatakan Kementerian Agama akan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak pondok pesantren serta mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami sangat prihatin apabila informasi tersebut benar terjadi. Kemenag akan melakukan klarifikasi ke lokasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan yang ada,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diterima redaksi serta masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Redaksi Tabloidtipikornews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hak Jawab & Klarifikasi:
Redaksi Tabloidtipikornews.com memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui kontak resmi redaksi guna menjaga keberimbangan informasi pemberitaan.
Redaksi Tabloidtipikornews.com.akan terus memantau perkembangan perkara ini guna sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik
Reporter : Rizky Andika P
