(Foto: Dok Mabes polri)
Jakarta, Tabloidtipikornews.com–
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate di klub malam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Tiga pelaku ditangkap, masing-masing DP (penjual), WL (pemasok), dan W (kurir). Polisi menyita total 561 cartridge mengandung etomidate, obat bius keras yang hanya boleh digunakan untuk tindakan medis.
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, kasus ini membuka modus baru penyalahgunaan obat keras melalui bentuk rokok elektrik.
“WL telah mendistribusikan ratusan cartridge etomidate ke sejumlah pihak, termasuk jaringan dengan kode nama Volcom, D, dan SKY. Sebagian dijual secara eceran melalui rekanan bernama W,” jelas Brigjen Eko.
Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
( Rohi)
