(Foto Dok:Beks)
Jakarta Timur – Dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter menjadi perhatian warga di wilayah Cakung Barat. Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Cakung Cilincing No.50 RT 01 RW 04, tepat di pangkalan angkot, dengan banner bertuliskan “Toko SABENA”.
Informasi yang dihimpun pada Senin (23/2/2026), toko tersebut disebut beroperasi pada sore hingga malam hari. Sejumlah warga mengaku resah atas dugaan aktivitas tersebut dan berharap adanya pemeriksaan dari instansi berwenang.
Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama R menyampaikan bahwa toko hanya buka pada waktu tertentu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha terkait dugaan yang beredar di masyarakat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang mungkin timbul apabila peredaran obat keras tidak diawasi secara ketat.
“Kalau memang benar ada pelanggaran, kami berharap aparat dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dasar Hukum Peredaran Obat Keras
Peredaran obat keras di Indonesia diatur secara ketat dalam regulasi kesehatan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa sediaan farmasi harus memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta diedarkan melalui jalur resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang menegaskan bahwa penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang di fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah.
Pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan situasi tetap kondusif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Baka)

