(Foto: Dok Istimewa)

JAKARTA Tabloidtipikornews.com– Kebijakan penahanan kartu identitas (KTP/SIM) bagi tamu dan pengemudi ojek online (ojol) di Komplek Bisma Manggala, RW 10, menuai sorotan. Aturan yang telah lama diterapkan ini kini dipertanyakan, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Di satu sisi, pengurus lingkungan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan warga dari potensi tindak kejahatan.

“Kebijakan ini berlaku untuk semua. Kalau tidak menyerahkan identitas, tamu tidak bisa masuk dan harus dijemput di depan,” ujar Jeni, staf RW 10.

Menurutnya, aturan ketat tersebut bukan tanpa alasan. Warga pernah mengalami kejadian yang diduga mengarah pada tindak kriminal, sehingga sistem keamanan diperketat.

“Dulu pernah kecolongan, ada yang masuk pura-pura sebagai tamu, ternyata berniat jahat. Sejak itu warga sepakat untuk lebih waspada,” jelasnya.

Petugas keamanan juga menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan aturan yang sudah menjadi kesepakatan lingkungan.

“Kalau tidak mau ikut aturan, ya silakan tunggu di luar. Yang penting keamanan warga tetap terjaga,” kata Rohzali.

Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai menimbulkan keresahan, terutama bagi tamu dan pengemudi ojol yang merasa hak privasinya terancam.

“KTP itu data penting. Kalau ditahan, siapa yang menjamin tidak disalahgunakan atau didokumentasikan tanpa izin?” keluh seorang pengemudi ojol.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan tamu lain yang mempertanyakan tanggung jawab apabila terjadi kehilangan atau penyalahgunaan identitas.

Sorotan lebih tajam datang dari Baka, Ketua DJ PRO Jakarta Utara yang akrab disapa Bang Beks. Ia menilai bahwa meskipun tujuan keamanan dapat dipahami, metode penahanan KTP sudah tidak relevan di era perlindungan data pribadi.

“Keamanan itu wajib, tapi caranya harus benar. Menahan KTP asli itu berisiko tinggi dan bisa berpotensi melanggar hukum, apalagi setelah UU PDP berlaku,” tegas Baka.

Ia menekankan bahwa pengurus lingkungan seharusnya mulai beralih ke sistem yang lebih aman dan modern, tanpa mengorbankan hak privasi.

“Banyak alternatif—mulai dari pencatatan digital, sistem tamu berbasis aplikasi, sampai verifikasi non-fisik. Keamanan tetap bisa jalan tanpa harus menahan dokumen pribadi,” tambahnya.

Tak hanya itu, persoalan ini juga merembet pada akses fasilitas publik di dalam kawasan, yakni RPTRA Manggala Bisma.

Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut dinilai seharusnya terbuka bagi masyarakat luas. Namun, aturan akses yang ketat dinilai berpotensi membatasi hak publik, termasuk anak-anak yang ingin bermain.

“Kalau anak-anak dari luar tidak bisa masuk hanya karena tidak punya KTP, ini jadi pertanyaan besar. Fasilitas publik seharusnya inklusif, bukan eksklusif,” ujar salah satu warga.

Situasi ini memunculkan dilema klasik: antara menjaga keamanan lingkungan secara maksimal atau menghormati hak privasi serta akses publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RW 10 dan Sekretaris RW belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.
(Baka)

By admin