(Foto: Dok lokasi tumpukan sampah)
Jakarta Utara Tabloidtipikornews com— Tumpukan sampah menggunung di Jalan Reformasi, Rawamalang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan keresahan warga. Lokasi tersebut diduga berada di atas lahan perairan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan disebut belum memiliki kejelasan pengelolaan.
Saat melakukan peliputan, awak media TeropongRakyat.co mengaku mengalami intimidasi dari sejumlah pihak di lokasi. Wartawan disebut diminta menghentikan peliputan dan menghapus dokumentasi. Handphone serta kunci kendaraan wartawan juga sempat diambil sebelum akhirnya dikembalikan.
Tindakan tersebut diduga mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
Pakar hukum pidana Hikmahanto Juwana menilai, apabila terbukti terjadi ancaman maupun perampasan, perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana selain pelanggaran Undang-Undang Pers.
Di sisi lain, seorang perangkat lingkungan setempat menyebut persoalan sampah tersebut diduga telah lama diketahui aparat wilayah. Jika terbukti merupakan pembuangan ilegal, pengelola dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan aturan perlindungan lingkungan hidup.
Pakar lingkungan Emil Salim mengingatkan penumpukan sampah di area perairan berisiko mencemari tanah dan air melalui cairan lindi hasil pembusukan.
Warga sekitar mengaku terganggu bau menyengat yang muncul dari lokasi tersebut dan berharap pemerintah segera mengambil tindakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan dan kecamatan masih diupayakan untuk memberikan klarifikasi.
(Baka)
