Jembrana (Tabloidtipikornews.com) – Aparat gabungan Kodim 1617/Jembrana dan Polres Jembrana mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal (Rogal) dari sebuah mobil pikap DK 8301 WG yang terparkir di rumah warga di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Minggu (3/8/2025).

Saat penggerebekan, rumah dalam keadaan kosong. Beberapa jam kemudian, pria berinisial NK alias Matdohek datang dan mengaku sebagai sopir sekaligus pemilik mobil. Ia langsung diamankan ke Mapolres Jembrana.

Warga setempat menyebutkan, rokok ilegal tersebut diduga milik Hakim, seorang residivis kasus penimbunan BBM di Desa Banyubiru. Meski telah pindah, Hakim disebut masih menyewa kontrakan yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.

Senin (4/8/2025), Polres Jembrana menyerahkan barang bukti sebanyak 452 ball rokok ilegal ke Bea Cukai Denpasar secara simbolis,

Petugas Bea Cukai, Bayu, menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara dan jumlah pasti barang karena tiap merek rokok memiliki tarif cukai berbeda.

“Kami akan teliti lebih lanjut untuk menentukan nilai kerugian negara dan nominal rupiahnya,” ujar Bayu, sembari mengapresiasi dukungan Polres Jembrana dalam penanganan kasus ini.

Laporan : Agus

 

By admin