Puluhan Warga Yehbuah Resahkan Kekeringan Sumur Diduga Akibat Tambak Udang, Ketua DPRD Jembrana Minta Penyegelan

compressed_1750385222360

Jembrana – Warga Banjar Yehbuah di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, tengah menghadapi krisis air bersih. Sumur milik mereka dilaporkan mengering, dan penyebabnya diduga akibat penyedotan air tanah oleh belasan sumur bor milik PT Sungai Mas Indonesia, yang digunakan untuk kebutuhan tambak udang di wilayah pemukiman.

Menurut Kelian Banjar Yehbuah, I Dewa Arbawa, kekeringan air berdampak pada sekitar 30 Kepala Keluarga. “Sebanyak 11 KK di sisi utara Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk dan 19 KK di sisi selatan telah terdampak. Air bersih semakin sulit kami dapatkan,” jelasnya saat ditemui, Senin (19/6/2025).

Menindaklanjuti laporan warga, DPRD Kabupaten Jembrana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Kamis (19/6/2025). Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, SM, bersama Ketua Komisi I H. Sajidin dan Ketua Komisi II I Ketut Suastika, S.Sos., MH, serta sejumlah pejabat dari OPD terkait.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan dari tambak, I Made Suwena, mengungkapkan bahwa PT Sungai Mas Indonesia telah mengebor 12 sumur dengan kedalaman sekitar 40 meter, yang digunakan untuk mengaliri tambak udang seluas 15 hektare dari total lahan 30 hektare yang dimiliki perusahaan.

Namun, I Made Suwena juga mengakui bahwa perusahaan belum mengantongi izin resmi pengambilan air bawah tanah (ABT). Tak hanya itu, beberapa bangunan pendukung operasional seperti kantor juga belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, SM, menegaskan perlunya tindakan tegas agar masyarakat tidak terus dirugikan. “Saya instruksikan kepada Satpol PP untuk segera menyegel sumur bor dan bangunan yang belum berizin. Ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat dan penegakan hukum,” ujarnya tegas di lokasi.

Instruksi tersebut langsung direspons oleh Satpol PP Jembrana. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Ketut Jaya Wirata, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan penyegelan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Ketua Komisi II DPRD, I Ketut Suastika, S.Sos., MH, juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung investasi, namun tidak boleh mengabaikan aspek legalitas. “Kami tidak menolak investasi, tapi aturan tetap harus dipatuhi. Bila belum ada izin, operasional harus dihentikan sementara,” ujarnya.

Pihak pengelola tambak, melalui I Made Suwena, menyatakan siap untuk mengikuti prosedur dan melengkapi perizinan yang masih kurang. “Kami siap memperbaiki dan melengkapi izin secepatnya, serta mencari solusi agar warga tidak terdampak lebih jauh,” kata Suwena.

DPRD Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus memantau kasus ini hingga tuntas. Langkah penegakan aturan akan terus dikawal demi memastikan investasi di daerah tidak merugikan masyarakat. (!)