Jembrana, Tabloid Tipikor — Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial M (50), warga Desa Melaya, karena diduga melakukan penebangan kayu jati secara ilegal di kawasan hutan Penginuman, Kecamatan Melaya.
Pelaku diamankan Kamis (23/10/2025) pagi saat mengangkut kayu jati menggunakan mobil Mitsubishi Colt Pick Up DK 8013 WP menuju tempat pemotongan kayu. Dari lokasi, polisi menyita 32 gelondong kayu jati, satu unit mobil pick up, satu motor tanpa plat, gergaji, kapak, terpal, dan tali tambang plastik.
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku telah menebang tujuh pohon jati sejak September 2025 dan berniat menjual kayu tersebut untuk keuntungan pribadi. Pelaku juga diketahui pernah dipenjara pada tahun 2009 dalam kasus serupa.
Kini, tersangka dijerat Pasal 37 jo Pasal 12 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kasihumas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar tidak menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin dan melaporkan setiap aktivitas penebangan liar kepada pihak berwenang.
