Jembrana Tabloidtipikornews,com – Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, hingga kini belum terungkap. Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mengusut kasus tersebut. Tim Satreskrim bersama personel Polsek Melaya sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari petunjuk.
Selain itu, polisi juga melakukan penelusuran terhadap jejak kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan membuang limbah di kawasan hutan Bali Barat.
“Penelusuran dilakukan di sepanjang jalur dengan memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui pelaku pembuangan limbah tersebut,” ujar AKP Alit saat dikonfirmasi, Jumat (03/04/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang limbah sembarangan, khususnya limbah B3, karena dapat menimbulkan ancaman pidana.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembuangan limbah berbahaya tanpa pengelolaan yang sesuai.
“Delapan karung limbah yang ditemukan warga berisi bekas botol obat-obatan ternak. Berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, itu termasuk limbah B3 yang tidak boleh dibuang sembarangan dan berpotensi dikenakan ancaman pidana hingga 3 tahun,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mengelola limbah berbahaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melanggar hukum, pembuangan limbah sembarangan juga berisiko mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Silakan dikelola dengan baik agar lingkungan tetap aman dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2026), warga Banjar Sumbersari menemukan delapan karung berisi limbah B3 yang dibuang di sebuah jurang di bawah pohon besar, di pinggir Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk. Limbah tersebut diduga sengaja dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Gus)
