Pemusnahan Barang Bukti 48 Perkara di Jembrana, Kapolres: Ini Bentuk Komitmen Tegakkan Hukum

compressed_1750745580028

Jembrana tabloidtioikornews.com
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan sejumlah barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (24/6). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Negara dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Jembrana.

Sebanyak 332,42 gram sabu, 117,79 gram ganja, 36 unit handphone, 7 timbangan digital, dan ratusan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara pembakaran serta pelarutan dalam air (blending). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam memutus rantai peredaran narkotika dan barang bukti ilegal di wilayah hukum Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Salima, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari Surat Perintah Nomor: PRINT-548/N.1.16/KRA.5/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

“Pemusnahan barang bukti ini mencakup 47 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus, seperti narkotika, pencurian, penggelapan, hingga pelanggaran cukai. Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Kajari.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya sinergitas antar instansi penegak hukum dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga masyarakat dari dampak negatif tindak pidana, terutama narkotika. Kami di kepolisian akan terus berkolaborasi dengan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait dalam menjaga Jembrana tetap aman,” kata AKBP Kadek Citra Dewi.

Pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara, BPOM Singaraja, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana. Setelah proses pemusnahan selesai, acara dilanjutkan dengan sesi pernyataan resmi kepada awak media. (Agus)