Jakarta ,Tabloid Tipikor-
Pemasangan tiang internet di sejumlah titik wilayah Pademangan, Jakarta Utara, menimbulkan polemik. Pasalnya, tiang-tiang tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait. Akibatnya, pihak kecamatan Pademangan menghentikan pengerjaan dan menyita sebagian peralatan.
Lurah Pademangan Barat, Sugiharjo Timbo, membenarkan adanya teguran kepada pihak pemasang.
“Saya terpaksa menegur pihak pemasang tiang tersebut karena izinnya tidak ada,” ujarnya kepada awak media, Minggu (10/8/2025).
Dugaan permainan oknum pun mencuat. Beberapa tiang sudah berdiri di sejumlah titik, dan diduga salah satu ketua rukun warga menerima uang sebesar Rp15 juta dari pihak pemasang yang disebut berasal dari Bali Fiber. Hal ini diakui oleh ketua rukun tetangga setempat.
“Saya menerima uang dari pak RW terkait pemasangan tiang internet. Katanya, untuk acara 17 Agustus di wilayah,” ungkapnya.
Sejumlah warga menduga ada pihak yang memberi kewenangan secara ilegal.
“Tidak mungkin tiang bisa terpasang kalau tidak ada yang mengizinkan. Buktinya, para RW pun disebut menerima uang pemasangan Rp15 juta. Setelah pihak kelurahan memantau dan terbukti tidak ada izin, baru pengerjaan dihentikan dan dua tiang disita Satpol PP,” kata seorang warga.
Camat Pademangan memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan seluruh kegiatan pemasangan dan mengamankan dua tiang internet. Barang sitaan kini disimpan di halaman kantor kecamatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemasangan belum memberikan keterangan resmi.
(Baka)